TEMPO.CO, Jakarta - Holding Tambang Indonesia (MIND ID) atau PT Inalum (Persero) menandatangani kesepakatan integrasi data perpajakan dengan Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan. Integrasi ini menandai babak baru kepatuhan pajak dari lima perusahaan negara di bawah MIND ID, yaitu PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.
"Bagi Ditjen Pajak sendiri integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga," demikian keterangan resmi Ditjen Pajak di Jakarta, Jumat, 4 September 2020.
Dengan adanya data ini, maka Ditjen Pajak dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik. Sehingga dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan.
Selain itu, data ini juga dapat mengurangi potensi terjadinya keberatan dan banding. Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak.
Untuk diketahui, persoalan pajak sebelumnya menjadi salah satu isu krusial saat proses divestasi salah satu anggota MIND ID, yaitu Freeport Indonesia. Saat itu, terjadi perbedaan dalam hal renegosiasi skema pungutan pajak antara pemerintah dan Freeport Indonesia.