Penjelasan soal ini sudah dijelaskan panjang lebar di laman resmi mereka. OJK adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011. Fungsinya yaitu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
Sektornya beragam, mulai dari perbankan dan pasar modal. Kemudian sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. "OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain," tulis pihak OJK.
Sebelumnya, tugas pengawasan industri keuangan non-bank dan pasar modal dipegang oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) di bawah Kementerian Keuangan. Sejak 31 Desember 2012, tugas itu resmi dialihkan ke OJK.
Lalu, pengawasan di sektor perbankan juga sebelumnya ada di Bank Indonesia. 31 Desember 2013, tugas itu dialihkan ke OJK. Ada banyak tujuan pembentukan OJK, antara lain mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.
Melalui pembentukannya, OJK diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh. Sehingga pada akhirnya akan meningkatkan daya saing perekonomian.