TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Eriko Sotarduga sedikit berkomentar soal isu penggabungan kembali Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI). Isu tersebut beredar dan dikabarkan berasal dari pertimbangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sendiri.
"Namanya rumor kami belum bisa menanggapi," kata Eriko saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020.
Eriko memastikan sampai hari ini belum ada permintaan secara resmi di pemerintah kepada DPR untuk membahas rencana penggabungan tersebut. Namun jika memang nanti ada permintaan resmi, maka pembahasan pun akan dilakukan. "Kami siap untuk membahas lebih lanjut," kata dia.
Sebelumnya, kabar rencana penggabungan kembali muncul setelah Jokowi disebut tidak puas atas kinerja OJK selama pandemi Covid-19. Awalnya, urusan pengawasan bank menjadi kewenangan BI. Tapi sejak 2013, kewenangan itu dipindah ke OJK, yang didirikan pada 2011.
Meski demikian, pada Januari 2020, aspirasi penggabungan ini sudah pernah disampaikan beberapa anggota Komisi Keuangan DPR. Eriko membenarkan hal tersebut. Sebagai pimpinan komisi, Eriko sekedar menyampaikan aspirasi yang muncul di anggota tersebut, saat menjawab pertanyaan dari beberapa wartawan di DPR.
Aspirasi muncul di tengah masalah industri jasa keuangan yang muncul saat itu. "Beberapa teman yang waktu itu ikut penyusunan UU OJK, meminta ini untuk dievaluasi, apakah sampai mengembalikan fungsi BI, mungkin saja," kata dia.
Praktik serupa, kata dia, terjadi di Inggris. Meskipun, tetap ada dua kewenangan berbeda di Bank Sentral Inggris. "Jadi tidak an sich jadi satu, tetap dibagi," kata Eriko.
Namun kini, kata Eriko, Komisi Keuangan DPR kini masih fokus pada penanganan pandemi Covid-19. Di antaranya masalah penyaluran bantuan sosial hingga stimulus bagi UMKM agar bisa tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19. "Kami concern mengatasi hal tersebut," kata dia.
Kemarin, OJK juga sudah menyampaikan penyataan soal rumor ini. Menurut Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo kabar tersebut tak jelas asal muasalnya.
"OJK mengharapkan seluruh pegawainya tetap fokus dengan pelaksanaan UU dan berkonsentrasi untuk menjadi bagian penanganan covid-19 yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis malam, 2 Juni 2020.
Sementara terkait kinerja OJK yang disebut tidak maksimal, Eriko punya pendapat sendiri. Selama pandemi ini, kata dia, penanganannya harus dilihat secara lengkap dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Tidak bisa dipisahkan," kata dia.
Di dalam KSSK, ada OJK, BI, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Mereka berempat yang gotong royong menghadapi Covid-19. "Jadi selama ini ada harmonisasi. keempat lembaga ini berjalan dengan baik," kata dia.
FAJAR PEBRIANTO