TEMPO.CO, Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menuai sorotan publik di tengah pandemi Covid-19. Belakangan, muncul kabar jika Presiden Joko Widodo atau Jokowi ingin mengembalikan kewenangan OJK kepada Bank Indonesia (BI).
Sejumlah pihak pun mendukung rencana Jokowi ini. "OJK nyata sekali tidak menunjukkan kinerja yang baik, bukan hanya saat pandemi, sebelum itu juga," kata pakar asurnasi Irvan Rahardjo saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2020.
Meski demikian, Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Eriko Sotarduga mengatakan, belum ada permintaan secara resmi di pemerintah kepada DPR ihwal rencana ini. Namun jika memang nanti ada permintaan resmi, maka pembahasan pun akan dilakukan. "Kami siap untuk membahas lebih lanjut," kata dia.
Adapun Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan kabar pengembalian fungsi pengawasan perbankan ke OJK tersebut tak jelas asal muasalnya. "OJK mengharapkan seluruh pegawainya tetap fokus dengan pelaksanaan UU dan berkonsentrasi untuk menjadi bagian penanganan pandemi Covid-19 yang dibutuhkan oleh masyarakat," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis malam, 2 Juni 2020.
Lalu apa sebenarnya alasan pembentukan OJK beberapa tahun lalu?