TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN Rizal E Halim mempersilakan masyarakat jika ada yang ingin menuntut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus Jiwasraya.
"Apakah OJK boleh dituntun? Sangat boleh dituntut. Karena memang satu-satunya lembaga yang menjalankan pengawasan di industri jasa keuangan ya hanya OJK," kata Rizal dalam diskusi virtual, Jumat, 3 Juli 2020.
Dia menuturkan OJK merupakan lembaga super body di bidang industri keuangan, mirip seperti seperti Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di bidang penindakan korupsi. Sejak 2013, sebagian fungsi yang tadinya ada di Bank Indonesia, dipisahkan ke OJK.
Sehingga, BI sekarang hanya mengurusi moneter dan inflasi. Khusus jasa keuangan ditangani oleh OJK dengan aset sekitar Rp 8.000 triliun.
"Harusnya pengawasan itu dilakukan dengan sangat ketat oleh OJK. Kenapa OJK ini punya undang-undang sendiri dan lembaga sendiri, karena memang asetnya besar sekali," ujarnya.
Selain itu kalau terjadi default atau shock di industri jasa keuangan, berpengaruh ke perekonomian secara makro.
Adapun dia mengatakan kasus Jiwasraya berawal bukan karena technical dan fundamental, tetapi memang ada pemufakatan jahat.
"Ini kriminal, kejahatan di sektor asuransi. Hebatnya lagi kejahatan ini berlangsung cukup lama, tidak dalam satu titik, tapi beberapa periode transaksi. Ini yang merugikan negara," kata Rizal
Menurutnya, ada emiten-emiten tertentu yang tidak layak dijadikan destinasi investasi Jiwasraya. "Kesalahan investasi yang disengaja," ujarnya.
HENDARTYO HANGGI