TEMPO.CO, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan modus baru dalam kasus tindak kriminal penawaran investasi bodong selama pandemi corona. Modus tersebut menggunakan kedok bank tipu-tipu alias bank palsu.
“Mereka meyakinkan masyarakat bahwa entitasnya adalah bank. Penawaran-penawaran seperti bank ini baru,” ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam konferensi virtual, Jumat, 3 Juli 2020.
Tongam mengatakan pelaku umumnya menawarkan keuntungan imbal hasil sangat besar, yakni mencapai 1-2 persen per bulan. Di samping itu, pelaku pun memberikan iming-iming keuntungan tanpa risiko.
Menurut Togam, keberadaan entitas tersebut sangat berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat agar mudah tertipu. Pelaku juga banyak menduplikasi website entitas yang memiliki izin dan seolah-olah merupakan situs resmi.
Sepanjang Juni 2020, Satgas Invesatsi telah menciduk 99 entitas usaha investasi tanpa izin. Dari 99 usaha ilegal itu, 87 di antaranya merupakan entitas perdagangan berjangka atau Forex, dua lainnya merupakan penjualan langsung atau direct selling, tiga investasi cryptocurrency, tiga investasi uang, dan empat sisanya adalah investasi lain-lain.
Untuk mencegah tindak penipuan investasi abal-abal makin meluas, Tongam minta masyarakat memperhatikan beberapa hal. Di antaranya, memastikan pihak yang menawarkan memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Selanjutnya, warga diminta memastikan pihak yang menawarkan produk investasi. Entitas yang dimaksud harus memiliki izin dalam menawarkan produk modal dan tercatat sebagai mitra pemasar. Selanjutnya, masyarakat mesti memastikan terdapat pencantuman logo instansi atau pemerintah dalam media penawaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Seandainya menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat pun bisa mengkonsultasikan kepada Satgas Investasi OJK melalui telepon 157. Adapun daftar perusahaan yang tidak memiliki izin yang telah diciduk OJK sudah terteta di laman sikapiuangmu.ojk.go.id. Beberapa di antaranya adalah Belibisnis.com, Btcindochanger.net, Lite Forex Investments Ltd, dan Trading.com.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA