Apabila surat utang korporasi dibiarkan default, kata Wawan, akan berdampak sistemik terhadap industri keuangan baik perbankan maupun nonbank. Tak hanya di industri reksa dana, potensi gagal bayar surat utang juga akan memukul pemegang obligasi tersebut seperti perbankan, dana pensiun, dan asuransi.
Sementara itu, PT Sinarmas AM menjamin siap bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semua produk reksa dana yang dipasarkan, menyusul suspensi sementara oleh OJK. Direktur Sinarmas AM Jamial Salim mengatakan investor tidak perlu khawatir terkait penerapan suspensi terhadap produk reksa dana besutan Sinarmas AM.
Dia mengungkapkan, pandemi Covid-19 telah mengakibatkan volatilitas harga obligasi dan membuat likuiditas di pasar ketat. Akibatnya, perseroan kesulitan mencapai harga jual yang wajar. Sinarmas AM kemudian melakukan pencatatan harga aset yang lebih konservatif di bawah nilai yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (LPHE) pada produk Reksadana Danamas Mantap Plus dan Reksadana Simas Syariah Pendapatan Tetap.
“Namun seiring dengan membaiknya pasar, kami telah menyesuaikan harga aset dimaksud serta mengkomunikasikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” tulis Jamial dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa.
Sinarmas AM telah menerima surat suspensi beli dari Otoritas Jasa Keuangan tertanggal 20 Mei 2020 dengan nomor S-452/PM.21/2020.
Dalam surat tersebut, OJK membekukan pembelian produk reksa dana milik perseroan atas pemantauan pada 31 Maret 2020 yang mana Sinarmas AM melakukan penghitungan nilai pasar wajar tidak mengacu pada rentang harga yang ditetapkan oleh LPHE.
BISNIS