TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 menyusul dibukanya kembali operasional transportasi umum untuk angkutan penumpang komersial. Beleid itu mengatur kriteria dan syarat penumpang yang diizinkan melakukan perjalanan ke wilayah pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan zona merah di tengah masa pelarangan mudik.
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan, masyarakat yang boleh bepergian harus mengantongi syarat kesehatan berupa bukti hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test yang menunjukkan dirinya benar-benar negatif virus Corona. Syarat itu bisa digantikan dengan bukti surat keterangan sehat yang diperoleh dari Puskesmas atau rumah sakit setempat.
Baca Juga:
"Dia harus dinyatakan sehat baik saat berangkat maupun saat pulang," ujar Doni dalam konferensi pers virtual, Rabu, 6 Mei 2020.
Selain dokumen sehat, masyarakat yang hendak bepergian untuk kepentingan bekerja atau berbisnis harus menyertakan surat keterangan tugas setara dengan eselon II untuk pegawai negeri sipil (PNS) atau kepala kantor untuk swasta. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memiliki instansi, mereka mesti membuat surat pernyataan di atas materai Rp 6.000 yang diketahui oleh pemerintah daerah setempat selevel kepala desa atau lurah.
Selanjutnya, masyarakat juga diwajibkan menunjukkan data diri dan melaporkan rencana perjalanannya. Sebelum berangkat pun, penumpang wajib menunjukkan tiket pergi dan pulang atau PP. "Selanjutnya, masyarakat yang bepergian mesti menggunakan masker, jaga jarak fisik, menjaga kebersihan tangan, dan tidak boleh memegang area wajah," kata Doni.
Di kesempatan berbeda, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan pemerintah akan kembali membuka izin bagi operator transportasi untuk mengoperasikan angkutan komersialnya mulai 7 Mei 2020. Namun, kebijakan ini bukan untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat yang hendak mudik.
Dia menjelaskan, masyarakat yang diizinkan bepergian ialah penumpang dengan kepentingan tertentu, seperti keperluan yang mendesak dan bisnis yang esensial. Ricinannya, pertama, mereka ialah pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Kedua, penumpang yang membutuhkan penanganan medis. Ketiga, penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal. Sedangkan keempat, angkutan dibuka untuk pemulangan pekerja migran, WNI, serta pelajar dari luar negeri yang akan kembali ke daerah asalnya.