TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo mengungkapkan bahwa 168 pabrik di wilayah DKI Jakarta telah disegel. Industri ini disegel karena melanggar protokol kesehatan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain pabrik yang disegel, sebanyak 2.673 pabrik lainnya diberikan peringatan.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berikan peringatan dan teguran kepada 2.673 pabrik dan industri termasuk perkantoran. Kemudian telah menyegel sementara 168 pabrik,” kata Doni dalam konferensi pers virtual usai rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi dari Istana Kepresidenan, Bogor, Senin 4 Mei 2020.
Doni tidak merinci sektor industri yang melanggar PSBB tersebut. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), hanya terdapat 11 sektor industri yang boleh beroperasi selama PSBB dengan syarat tetap menjalankan protokol kesehatan.
Tak hanya di Jakarta, di Provinsi Riau, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Daerah juga telah menindak hukum masyarakat yang melanggar ketentuan PSBB karena mengadakan acara yang mengundang kerumunan massa. “Masyarakat yang berkumpul dan tidak sesuai ketentuan akhirnya diperiksa dan diproses untuk masuk pengadilan,” ujar Doni.
Doni meminta pemerintah daerah mengawal penerapan PSBB agar tidak longgar. PSBB harus berjalan ketat dan efektif untuk memutus rantai penularan virus Corona baru. “Tetap harus patuh protokol kesehatan, baik ‘social distancing’ (pembatasan sosial), ‘phsycal distancing’ (pembatasan jarak fisik), cuci tangan, jaga jarak dan segala upaya, agar kita tidak terpapar COVID-19,” ujar dia.
Data terakhir, hingga Minggu 3 Mei 2020, berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, kasus pasien positif COVID-19 di Indonesia mencapai 11.192 pasien dengan penambahan 349 kasus positif. Dari 11.192 kasus pasien posititif, 1.876 di antaranya sudah dinyatakan sembuh, dan 845 pasien meninggal dunia. Sedangkan 236.369 warga dinyatakan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan 23.130 warga dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
ANTARA