TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai pelat merah Garuda Indonesia memutuskan untuk memotong gaji 25 ribu pegawainya yang bersifat penundaan di tengah hantaman pandemi Corona alias COVID-19. Selanjutnya, BUMN ini juga menjadwalkan ulang pembayaran insentif tahunan dan tunjangan kepegawaian lainnya.
Langkah itu dilakukan untuk mempertahankan perusahaan di tengah pukulan wabah yang menyebabkan arus keuangan perseroan seret. "Tentu kami melakukan efisiensi produksi penundaan pembayaran gaji karyawan direksi, insentif tahunan tunjangan-tunjangan dan penunjang. Tapi Garuda tetap komitmen bayarkan THR meski Menteri BUMN instruksi tidak bayar THR direksi dan komisaris,” kata Irfan dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI secara virtual, Rabu, 29 April 2020.
Tekanan terhadap keuangan Garuda dimulai sejak adanya penutupan penerbangan internasional ke Cinda dan Arab Saudi setelah merebaknya wabah penyakit yang menyerang paru-paru itu, Puncaknya, perseroan semakin merana setelah pemerintah memberlakukan larangan mudik melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020.
Kondisi Garuda Indonesia itu, menurut Irfan, juga berimbas kepada anak usaha perseroan, seperti Garuda Maintenance Facility, jasa katering, hingga kasa transportasi perseroan. "Ini magnitude total hampir 25 ribu karyawan."
Sebelumnya, dari surat edaran yang beredar di kalangan pewarta pada Jumat 17 April 2020, tertulis bahwa manajemen terpaksa mengambil keputusan pemotongan gaji. Informasi itu tertuang dalam Surat Edaran Garuda Indonesia Nomor: JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut besaran pemotongan gaji ditetapkan secara berbeda-beda. Mulai dari level direksi dan komisaris besaran pemotongan 50 persen dari take home pay. Kemudian untuk vice president, captain, first office, flight service manager, besaran pemotongan gaji 30 persen. Lalu untuk senior manager, besaran pemotongan 25 persen. Sedangkan flight attendant, expert dan manajer masing-masing sebesar 20 persen.
Untuk duty manager dan supervisor, besaran pemotongan gajinya 15 persen. Adapun staf serta siswa dipotong gaji 10 persen. Kebijakan potong gaji tersebut akan dilakukan terhitung mulai April tahun ini sampai dengan Juni mendatang.
CAESAR AKBAR | EKO WAHYUDI