TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah situasi sulit pada masa darurat corona ini, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. dikabarkan memotong gaji karyawannya hingga 50 persen. Informasi itu dikonfirmasi oleh Ketua Harian Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia Tomy Tampatty.
"Perihal surat edaran tentang pemotongan gaji itu benar. Pihak manajemen yang mengeluarkan SE tersebut," katanya kepada Tempo, Jumat, 17 April 2020.
Surat edaran yang dimaksud adalah surat bernomor JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Kondisi Pandemi Covid-19. Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, manajemen melakukan pemotongan gaji dengan proporsi bervariasi untuk masing-masing level jabatan.
Untuk direksi dan komisaris, perseroan memotong gaji hingga 50 persen. Sedangkan di level vice president, captain, dan first office hingga flight senior manager, pemotongan dilakukan sebesar 30 persen.
Kemudian, gaji senior manager terpotong 25 persen, flight attendant, expert dan manager sebesar 20 persen, serta duty manager dan supervisor sebesar 15 persen. Sedangkan di level staf atau selevel itu dan siswa, perseroan memangkas gaji sebesar 10 persen.