TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas menyatakan siap menurunkan tarif iuran penyaluran gas. Penurunan harga gas itu guna mendukung penyesuaian tarif gas pada kisaran US$ 6 mmbtu.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa menyatakan, pihaknya siap untuk mendukung rencana pemerintah untuk menyesuaikan tarif gas sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2016 yang akan berlaku pada 1 April 2020. “BPH Migas menyampaikan kalau mau dihilangkan, kami siap dihilangkan,” katanya di Jakarta, Rabu 5 Februari 2020.
Namun syaratnya, kata Fanshurullah, PP no 48 Tahun 2019 harus direvisi terlebih dahulu. Peraturan Pemerintah No.48 Tahun 2019 itu sendiri mengatur besaran iuran yang wajib dibayar oleh badan usaha yang melakukan kegiatan usaha niaga gas bumi didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume atau jumlah energi gas bumi yang dijual dengan 0,25 persen.
“Jadi kalau mau merevisi dari 0,25 ke 0 harus direvisi terlebih dahulu PP nya,” kata dia.
Sebelumnya, PT Perusahaan Gas Negara Tbk. atau PGN berupaya menekan harga gas berada di kisaran US$6 mmbtu, sesuai dengan Peraturan Presiden nomer 40 tahun 2016. Untuk penerapan Perpres No.40 itu, Direktur Utama PT PGN Tbk. Gigih Prakoso mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan untuk penghapusan PPN yang menjadi beban perusahaan karena tak bisa dikreditkan kepada pemerintah. "Kami menjual gas, kami enggak membebankan PPN maka biaya setelahnya PPN seperti PPN LNG kami usul dihapuskan," katanya.
Pihaknya juga mengusulkan untuk penghapusan iuran kegiatan usaha gas bumi dimana akan dioptimalkan untuk infrastruktur gas. Pihaknya juga melakukan konsultasi dengan Kementerian ESDM dan BUMN dalam pelaksanaan Perpres 40 itu. "Lalu kami usulkan penghapusan iuran gas bumi, nanti kami alihkan untuk pembangunan infrastruktur gas," ujar Gigih.
BISNIS