TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2020 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan tahun sebelumnya.
"Berdasarkan hasil rapat kerja Menteri Agama dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, besaran rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441 M/2020 H atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah sebesar Rp 35.235.602," kata Kakanwil Kemenag Sumatera Selatan melalui Humas, Saefudin Latief di Palembang, Jumat 31 Januari 2020. Artinya, biaya naik haji tahun ini tidak naik sama sekali.
Baca Juga:
Menurut Saefudin, sebagaimana disampaikan Menteri Agama, BPIH yang dibayarkan jamaah mencakup biaya penerbangan, akomodasi di Makkah (SAR9,71), dan biaya hidup sebesar SAR1500.
Kendati biaya naik haji tidak naik, tetap ada sejumlah peningkatan pelayanan dalam menunaikan rukun Islam kelima pada tahun ini. Peningkatan tersebut antara lain bertambahnya jumlah makan di Makkah sebanyak 10 kali. Dari semula 40 kali makan pada tahun lalu, menjadi sebanyak 50 kali pada tahun ini.
Selanjutnya, layanan akomodasi di Makkah dan Armina diperbaikin dengan sistem zonasi berdasarkan embarkasi. Ketiga, menu konsumsi dengan cita rasa Nusantara sesuai zonasi penempatan dan asal jamaah.
Begitu juga biaya visa sebesar SAR300 untuk setiap anggota jamaah, sudah termasuk dalam BPIH tahun 1441 H/2020 M dan tidak dibebankan kepada jamaah secara terpisah.
Saefudin menjelaskan, dalam rapat tersebut Menteri Agama juga mengatakan, persetujuan BPIH oleh DPR RI dan Pemerintah merupakan salah satu bagian krusial dari siklus penyelenggaraan haji. Oleh karena itu, katanya, pengesahan tersebut akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.