TEMPO.CO, Makassar - Bank Indonesia atau BI tengah mengembangkan QR Indonesia Standard (QRIS) untuk digunakan dalam transaksi cross border inbound dan cross border outbound. Hal ini dilakukan setelah bank sentral sebelumnya mewajibkan QRIS untuk transaksi nontunai berbasis aplikasi per 1 Januari 2020 kemarin.
Dengan begitu, aplikasi pembayaran non tunai di luar negeri bakal bisa digunakan di Indonesia dan begitu juga sebaliknya. Di masa mendatang, aplikasi pembayaran non tunai Indonesia pun akan dapat dipakai di luar negeri.
Baca Juga:
Transaksi cross border inbound QRIS dikembangkan dalam rangka menyasar wisatawan dan TKI terutama dari negara-negara ASEAN, Cina, India, Hong Kong, Korea Selatan, dan Jepang. Adapun transaksi cross border outbound dikembangkan dalam rangka menyasar WNI yang melaksanakan haji ke Arab Saudi serta melakukan pariwisata di negara-negara Asean.
Deputi Direktur Departemen Kebijakan dan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia Ricky Satria mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan pendekatan dengan otoritas Arab Saudi agar aplikasi pembayaran non tunai seperti OVO dan Gopay di Indonesia bisa digunakan oleh WNI di negara tersebut. Jika otoritas Arab Saudi setuju, maka pemerintah tidak perlu lagi mengimpor Riyal Arab Saudi setiap kali musim haji.
"Kita lagi coba bisnis model yang sedang kita siapkan, tinggal memang yang di negara sananya (Arab Saudi). Kita lagi approach mereka dan didiskusikan seperti apa implementasinya," ujar Ricky, Sabtu, 11 Januari 2020.
Sementara untuk transaksi cross border inbound, Ricky mengatakan bahwa pihaknya telah menjalin kesepakatan dengan WePay. Satu aplikasi pembayaran non tunai lain yakni Alipay saat ini sedang dalam proses persetujuan dengan BI.
Terkait hal itu, Ricky mengakui, ada kerumitan dalam menyusun kontrak kerja sama terkait aplikasi pembayaran non tunai itu. "Memahami kedua belah pihak itu rumit. Jadi kita akan coba keluar dengan membuat bisnis model dengan industri dan mencari partner," ujarnya.
BISNIS