Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

image-gnews
Visa Haji. Foto : Kemenag RI
Visa Haji. Foto : Kemenag RI
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, menegaskan bahwa hanya visa haji yang sah digunakan untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun 1445 H/2024 M. Dia mengingatkan masyarakat agar tidak terpedaya oleh penawaran haji dengan jenis visa lain seperti visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau yang disebut sebagai visa petugas haji.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hilman Latief sebagai tanggapan atas banyaknya informasi yang beredar mengenai penawaran ibadah haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, dan pesan berantai di berbagai grup WhatsApp.

Saat ini, Hilman berada di Arab Saudi untuk memantau persiapan terakhir dalam penyelenggaraan layanan bagi jemaah Indonesia pada operasi haji tahun 1445 H/2024 M.

Hilman juga menyampaikan bahwa pihak Arab Saudi telah memberikan peringatan mengenai potensi penyalahgunaan visa non-haji pada haji 2024. Mereka akan melakukan pengawasan ketat dan pemeriksaan intensif terhadap penggunaan visa selain visa haji.

Tentang Visa Haji

Pengaturan mengenai visa haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU menyebutkan bahwa visa haji Indonesia terdiri dari visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah yang merupakan undangan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu haji reguler yang diselenggarakan oleh pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Untuk tahun ini, kuota haji Indonesia adalah 221.000 jemaah, dengan tambahan 20.000 kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada tahun 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Bagi warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU menegaskan bahwa keberangkatannya harus melalui PIHK. PIHK yang mengirimkan warga negara Indonesia dengan undangan visa haji mujamalah wajib melaporkan hal tersebut kepada menteri agama.

Hilman mengakui bahwa antrean untuk haji memang sangat panjang karena tingginya minat masyarakat Indonesia dalam beribadah haji. Namun, dia mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang menawarkan berangkat haji tanpa antrean.

Dia juga menyoroti bahwa Arab Saudi telah mengumumkan kebijakan baru yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan haji tahun 2024, termasuk dalam hal kesehatan, visa, dokumen, dan aspek lainnya. Hilman menekankan kepada masyarakat agar tidak tergoda dengan penawaran berangkat haji tanpa antrean yang menggunakan visa selain visa haji.

Selain visa haji, terdapat beberapa visa lain yang dikeluarkan untuk Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Setiap visa memiliki kebutuhan masing-masing. Berikut tujuh visa lainnya.

  1. Izin Dinas
Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Visa Diplomatik dan Visa Dinas mengatur mengenai perizinan dan ketentuan visa dinas. Menurut pasal 1 ayat 2, visa dinas merupakan dokumen resmi dari pejabat imigrasi yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia. Tujuannya adalah memberikan izin tinggal untuk melaksanakan tugas resmi yang bukan bersifat diplomatik.

  1. Visa Diplomatik

Berbeda dengan visa dinas, visa diplomatik diberikan secara resmi untuk kepentingan diplomatik. Menurut pasal 1 ayat (1), visa diplomatik adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di perwakilan Indonesia. Visa ini memberikan izin kepada orang asing untuk masuk ke Indonesia dan menjadi dasar untuk mendapatkan izin tinggal.

  1. Visa Kunjungan

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan mengatur mengenai visa kunjungan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan hubungan Indonesia dengan negara lain. Visa ini diberikan kepada warga negara asing yang akan berkunjung ke Indonesia untuk berbagai tujuan seperti keperluan pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.

  1. Visa Tinggal Terbatas (VITAS)

Visa Tinggal Terbatas (VITAS) diperuntukkan bagi warga negara asing yang ingin tinggal di Indonesia. Masa berlaku VITAS adalah dua tahun setelah kedatangan di Indonesia. Pengajuan izin tinggal harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah tiba di Indonesia. Visa ini berlaku untuk berbagai keperluan seperti penanaman modal, pekerjaan sebagai tenaga ahli, tugas keagamaan, atau untuk pendidikan dan pelatihan.

  1. Visa Pelajar

Visa pelajar adalah dokumen yang ditambahkan ke paspor pelajar sebagai persyaratan untuk mendaftar di lembaga pendidikan. Visa pelajar termasuk dalam kategori visa non-imigran, sehingga pemiliknya tidak diharuskan untuk mendapatkan kewarganegaraan.

  1. Visa Transit

Visa transit berlaku khusus di area bandara, yang memungkinkan seseorang untuk transit di negara tertentu tanpa meninggalkan bandara. Visa ini juga memungkinkan seseorang untuk menginap di luar bandara atau menjelajahi negara tersebut, tetapi hanya berlaku selama lima hari.

  1. Visa Kerja

Visa kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja. Visa kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada seseorang untuk bekerja di negara yang bersangkutan. Proses pendaftaran visa ini dapat dilakukan secara online untuk memudahkan masyarakat. Calon tenaga kerja asing juga dapat mendaftar melalui website TKA Online.


ANANDA BINTANG I  FATHUR RACHMAN  I  HENDRIK YAPUTRA

Pilihan Editor: Marak Tawaran Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tips Atasi Serangan Panas dan Dehidrasi saat Ibadah Haji dari Pakar Kesehatan

6 jam lalu

Jamaah haji mengelilingi Ka'bah, 1 Juli 2022. REUTERS/Mohammed Salem
Tips Atasi Serangan Panas dan Dehidrasi saat Ibadah Haji dari Pakar Kesehatan

Berikut saran pakar kesehatan agar tidak mengalami serangan panas dan dehidrasi selama menjalani ibadah haji.


Media AS Sebut Arab Saudi Tangkap Warganya yang Kritik Israel soal Gaza

10 jam lalu

Pekerja menurunkan bantuan kemanusiaan, di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza antara Israel dan Hamas, dekat titik Penyeberangan Erez di Gaza utara, 1 Mei 2024. REUTERS/Ronen Zvulun
Media AS Sebut Arab Saudi Tangkap Warganya yang Kritik Israel soal Gaza

Menurut media asal AS, Arab Saudi menangkap warganya karena mengkritik Israel di media sosial terkait perang di Gaza.


Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

11 jam lalu

Herat, salah satu kota di Afganistan yang jadi tujuan wisata (Pixabay)
Taliban Siapkan Promosi Wisata Afganistan untuk Tingkatkan Perekonomian

Dalam beberapa tahun terakhir, pariwisata Afganistan meningkat. Turis asing paling banyak berasal dari Cina.


Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

20 jam lalu

Acara penandatanganan Kontrak Kerja sama Bantuan Hibah dengan Lembaga Swadaya Masyarakat Jepang pada 1 Mei 2024, untuk proyek pengenalan, diseminasi, dan pelatihan penggunaan peralatan sederhana untuk mendorong proses produksi, pengolahan, dan penjualan guna meningkatkan kehidupan petani skala kecil dan usaha perikanan di Papua. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Jepang di Jakarta
Top 3 Dunia: Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru Haji 2024 dan Jepang Kucurkan Bantuan untuk Papua

Top 3 dunia pada 2 Mei 2024, di antaranya pelapor yang menuduh Boeing telah mengabaikan cacat produksi 737 MAX, meninggal.


Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

1 hari lalu

Pengunjung berdoa di Raudhah atau taman surga saat berziarah ke makam Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar as Siddiq, dan Umar bin Kattab di Masjid Nabawi, Madinah, Arab Saudi, Sabtu 15 Juli 2023. Ziarah di makam Nabi Muhammad SAW dan dua sahabatnya tersebut menjadi tujuan umat Islam yang beribadah di Masjid Nabawi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Bidik Peziarah di Luar Ibadah Haji dan Umrah, Arab Saudi Kenalkan Platform Nusuk

Arab Saudi mengundang pelancong menjelajahi budaya, sejarah, dan petualangan di luar perjalanan keagamaan seperti haji dan umrah.


5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

1 hari lalu

Sebuah foto sangat langka dari kegiatan Osama bin Laden, selama persembunyian di Afganistan berhasil ditemukan. Osama saat di foto menggunakan baju loreng, dan senapan favoritnya, AK-47. Jalalabad, 12 Maret 2015. Dailymail.co.uk
5 Fakta Osama bin Laden, Pendiri Al-Qaeda yang Ditembak Mati AS pada 2 Mei 2011

Hari ini, 2 Mei 2011, Osama bin Laden ditembak mati oleh pasukan Amerika. Berikut fakta-fakta Osama bin Laden.


Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

1 hari lalu

Seorang petugas mengamatu umat Islam melakukkan tawaf mengelilingi ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Jumat, 7 Juli 2023. Masjidil Haram masih dipadati jamaah yang melaksanakan tawaf dan ibadah lainnya usai pelaksanaan puncak ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Buat Jemaah Calon Haji 2024, Ini Aturan Terbaru dari Arab Saudi

Arab Saudi mewajibkan jemaah calon haji memenuhi kriteria vaksinasi dan mendapatkan izin resmi.


Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

1 hari lalu

Ratusan umat muslim melakukan tawaf di kabah pada hari-hari terakhir ibadah haji di Masjidil Haram di kota suci Mekah, Arab Saudi 10 Juli 2022. Jemaah haji dari luar negeri kembali untuk haji setelah dua tahun terganggu akibat pandemi COVID-19. REUTERS/Mohammed Salem
Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.


Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

2 hari lalu

Jemaah calon haji kloter satu antre menunggu pemeriksaan kesehatan dan pemberian gelang identitas saat tiba di Asrama Haji Embarkasi Jakarta, di Pondok Gede, Jakarta, 27 Juli 2017. Mereka akan diberangkatkan pada Jumat dinihari. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

Selama mengikuti ibadah haji, kesehatan dan kebugaran menjadi hal utama yang patut dijaga serta dipertahankan jemaah haji.


Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

2 hari lalu

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat ditemui usai melaksanakan Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. TEMPO/Adinda Jasmine
Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.