TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI meminta seluruh lembaga asuransi menyiapkan mitigasi berupa reasuransi untuk mengantisipasi adanya gagal bayar seumpama keuangan perusahaan doyong. Saran itu mengacu pada kasus yang saat ini mendera PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Masalahnya mengapa Jiwasraya enggak ada reasuransi? Mestinya itu dilakukan sebagai bentuk back up kalau mengalami kasus gagal bayar," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di kantornya, Selasa, 14 Januari 2020.
Reasuransi adalah strategi perusahaan asuransi untuk memakai jasa asuransi dari perusahaan lain. Upaya ini ditempuh untuk menekan risiko gagal bayar saat keuangan entitas sedang berada dalam kondisi tak baik.
Tulus mengatakan, seandainya Jiwasraya memiliki mekanisme reasuransi tersebut, entitas akan dapat membayarkan klaim yang diminta oleh nasabah. Sementara itu saat ini, Jiwasraya sedang menanggung kasus dugaan korupsi sampai Rp 13,7 triliun per September 2019.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin pernah menyatakan bahwa nilai kerugian asli perseroan sebenarnya bisa lebih besar dari itu. Pelanggaran ini disinyalir terdapat berasal dari penyelewengan prinsip tata kelola di tubuh Jiwasraya. Hal tersebut khususnya terjadi dalam pengelolaan dana nasabah yang diperoleh melalui produk saving plan.
Dengan kasus ini, sebanyak 17.403 pemegang polis diduga terkatung-katung. Nasabah menggantungkan harapannya kepada seluruh pihak, baik manajemen Jiwasraya saat ini, Kementerian BUMN, OJK, dan pemerintah agar uang mereka dapat kembali.
BISNIS