TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat masih ada 1.064 kontainer sampah impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok per 30 Oktober 2019. Kepala Sub Direktorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Djanurindro Wibowo menyebutkan kontainer itu tertahan lantaran perusahaan importir belum mengajukan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).
“Kontainer itu belum bisa diperiksa. Kami akan buat terobosan dengan membuat pemeriksaan jabatan saja,” tutur Djanur di Jakarta, Selasa 12 November 2019.
Pemeriksaan jabatan adalah pemeriksaan fisik terhadap barang impor atau ekspor atas permintaan pejabat bea dan cukai untuk mengamankan hak-hak negara atau memenuhi ketentuan yang berlaku. Djanur mengatakan terobosan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan rencana pemerintah yang akan membentuk satuan tugas (satgas) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Rencana tersebut, kata Djanur, telah diatur dalam Permendag Nomor 84 Tahun 2019.
Djanur menyebutkan, setidaknnya ada 1.380 kontainer menuju ke Tangerang melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, hanya 164 kontainer dinyatakan bersih. Sementara yang tercampur limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebanyak 144 kontainer, delapan kontainer masih dalam proses pemeriksaan, serta 1.064 belum mengajukan dokumen (PIB). “Kalau sudah dinyatakan harus direekspor, maka tidak boleh ditahan lebih dari 30 hari. Masalahnya ini belum diajukan (PIB),” ujar Djanur.
Kepala Seksi Barang Tambang dan Limbah Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Defry Setyawan menuturkan kebijakan yang mengatur impor limbah sebetulnya sudah tercantum dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3. Isi beleid tersebut mewajibkan importir untuk mengekspor kembali apabila limbah tersebut terbukti terkontaminasi limbah B3.
Namun, ujar Defry, beleid tersebut tidak mengatur siapa yang memiliki kewenangan untuk menangani kasus terebut. Saat ini, Defry menuturkan Kemendag telah menerbitkan Permendag 84 Tahun 2019. Dalam beleid itu juga akan mengatur batasan impurities sebesar dua persen. "Kami sudah lihat kasus per kasus, maka untuk ke depan perlu ada satgas (satuan tugas) yang akan memutuskan itu," ujar Defry.
Adapun satgas tersebut, ujar Dedry, terdiri Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kemendag, instansi yang berkaitan. Defry menuturkan pembentukan satgas tersebut sudah tercantum dalam Permendag 84 Tahun 2019 yang telah diteken pada 18 Oktober lalu oleh Enggartiasto Lukita -- Mendag terdahulu. Permendag tersebut mengatur petunjuk teknis pemeriksaan atau verifikasi di pelabuhan yang akan jadi acuan bagi surveyor.
Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 KLHK A.Gunawan Witjaksono mengatakan importir memiliki batas waktu hingga 90 hari untuk mengekspor kembali limbah yang mengandung B3. Apabila tidak dipatuhi,maka pemerintah akan menegakkan hukum. Untuk itu, kata dia, perlu penguatan kerja sama dan koordinasi semua pihak sehingga limbah B3 bisa ditangani. "Jangan sampai kita jadi tempat pembuangan sampah," tutur Gunawan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida meminta pemerintah memberikan pemahaman yang sama tentang status limbah. Hingga saat ini, kata dia, pelaku usaha tidak memiliki pemahaman yang sama soal status bersih ataupun terkontaminasi. Selain itu, pelaku usaha masih kesulitan untuk melakukan reeskpor limbah yang terbukti mengandung B3 lantaran harus menunggu 4-5 bulan untuk izin ekspor kembali.
“Kami bingung kenapa mesti lama sekali? Importir sudah setuju untuk reekspor, tapi izin keluar itu belum ada jadi tidak boleh keluar. Solusi ini harus dibereskan. Kerugian kami bisa sampai Rp 1-2 miliar,” ujar Liana.
Manager of Research and Program Development Ecoton Daru Setyo Rini menuturkan lonjakan impor limbah ke Indonesia terjadi sejak Cina menutup keran impornya sejak 2017. Ini berdampak pada negara Asia dan sekitarnya, terutama sampah mix paper scrap yang mengandung kontaminan tinggi. “Kami dukung pemerintah reekspor sampah dan menindak pidana importir yang melanggar aturan perdagangan sampah dg memasukkan sampah mix paper scrap ke Indonesia,” tutur Daru.