Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Impor Limbah

image-gnews
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memeriksa kontainer berisi limbah plastik  di Terminal Peti Kemas Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 18 September 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memeriksa kontainer berisi limbah plastik di Terminal Peti Kemas Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 18 September 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat masih ada 1.064 kontainer sampah impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok per 30 Oktober 2019. Kepala Sub Direktorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Djanurindro Wibowo menyebutkan kontainer itu tertahan lantaran perusahaan importir belum mengajukan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). 

“Kontainer itu belum bisa diperiksa. Kami akan buat terobosan dengan membuat pemeriksaan jabatan saja,” tutur Djanur di Jakarta, Selasa 12 November 2019.

Pemeriksaan jabatan adalah pemeriksaan fisik terhadap barang impor atau ekspor atas permintaan pejabat bea dan cukai untuk mengamankan hak-hak negara atau memenuhi ketentuan yang berlaku.  Djanur mengatakan terobosan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan rencana pemerintah yang akan membentuk satuan tugas (satgas) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Rencana tersebut, kata Djanur, telah diatur dalam Permendag Nomor 84 Tahun 2019.

Djanur menyebutkan, setidaknnya ada 1.380 kontainer menuju ke Tangerang melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, hanya 164 kontainer dinyatakan bersih. Sementara yang tercampur limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebanyak 144 kontainer, delapan kontainer masih dalam proses pemeriksaan, serta 1.064 belum mengajukan dokumen (PIB). “Kalau sudah dinyatakan harus direekspor, maka tidak boleh ditahan lebih dari 30 hari. Masalahnya ini belum diajukan (PIB),” ujar Djanur.

Kepala Seksi Barang Tambang dan Limbah Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Defry Setyawan menuturkan kebijakan yang mengatur impor limbah sebetulnya sudah tercantum dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3. Isi beleid tersebut mewajibkan importir untuk mengekspor kembali apabila limbah tersebut terbukti terkontaminasi limbah B3.

Namun, ujar Defry, beleid tersebut tidak mengatur siapa yang memiliki kewenangan untuk menangani kasus terebut. Saat ini, Defry menuturkan Kemendag telah menerbitkan Permendag 84 Tahun 2019. Dalam beleid itu juga akan mengatur batasan impurities sebesar dua persen. "Kami sudah lihat kasus per kasus, maka untuk ke depan perlu ada satgas (satuan tugas) yang akan memutuskan itu," ujar Defry. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun satgas tersebut, ujar Dedry, terdiri Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kemendag, instansi yang berkaitan. Defry menuturkan pembentukan satgas tersebut sudah tercantum dalam Permendag 84 Tahun 2019 yang telah diteken pada 18 Oktober lalu oleh Enggartiasto Lukita -- Mendag terdahulu. Permendag tersebut mengatur petunjuk teknis pemeriksaan atau verifikasi di pelabuhan yang akan jadi acuan bagi surveyor. 

Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 KLHK A.Gunawan Witjaksono mengatakan importir memiliki batas waktu hingga 90 hari untuk mengekspor kembali limbah yang mengandung B3. Apabila tidak dipatuhi,maka pemerintah akan menegakkan hukum. Untuk itu, kata dia, perlu penguatan kerja sama dan koordinasi semua pihak sehingga limbah B3 bisa ditangani. "Jangan sampai kita jadi tempat pembuangan sampah," tutur Gunawan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida meminta pemerintah memberikan pemahaman yang sama tentang status limbah. Hingga saat ini, kata dia, pelaku usaha tidak memiliki pemahaman yang sama soal status bersih ataupun terkontaminasi. Selain itu, pelaku usaha masih kesulitan untuk melakukan reeskpor limbah yang terbukti mengandung B3 lantaran harus menunggu 4-5 bulan untuk izin ekspor kembali.

“Kami bingung kenapa mesti lama sekali? Importir sudah setuju untuk reekspor, tapi izin keluar itu belum ada jadi tidak boleh keluar. Solusi ini harus dibereskan. Kerugian kami bisa sampai Rp 1-2 miliar,” ujar Liana.

Manager of Research and Program Development Ecoton Daru Setyo Rini menuturkan lonjakan impor limbah ke Indonesia terjadi sejak Cina menutup keran impornya sejak 2017. Ini berdampak pada negara Asia dan sekitarnya, terutama sampah mix paper scrap yang mengandung kontaminan tinggi. “Kami dukung pemerintah reekspor sampah dan menindak pidana importir yang melanggar aturan perdagangan sampah dg memasukkan sampah mix paper scrap ke Indonesia,” tutur Daru.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler Bisnis: Teten Masduki Protes Aturan Ekspor yang Sulit dibanding Impor, Masa Sanggah CPNS Berakhir Hari Ini

10 jam lalu

Menkop UKM Teten Masduki dalam pembukaan IFFINA (Indonesia Meubel & Design Expo) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD, Tangerang (14/9).
Terpopuler Bisnis: Teten Masduki Protes Aturan Ekspor yang Sulit dibanding Impor, Masa Sanggah CPNS Berakhir Hari Ini

Teten Masduki mengatakan tengah mencari solusi membuat kebijakan melindungi pasar Indonesia dari serbuan produk luar negeri.


Alasan Bea Cukai Tetap Bongkar Koper Penumpang Walau Sudah Dicek Mesin X-ray

1 hari lalu

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Alasan Bea Cukai Tetap Bongkar Koper Penumpang Walau Sudah Dicek Mesin X-ray

Bea Cukai ungkap alasan tetap bongkar koper penumpang dari luar negeri meski sudah dicek dengan mesin X-ray.


Teten Masduki Protes Aturan Impor Terlalu Longgar Dibanding Ekspor: Kirim Pisang ke Luar Negeri Butuh 21 Sertifikat

1 hari lalu

Menkop UKM Teten Masduki dalam pembukaan IFFINA (Indonesia Meubel & Design Expo) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD, Tangerang (14/9).
Teten Masduki Protes Aturan Impor Terlalu Longgar Dibanding Ekspor: Kirim Pisang ke Luar Negeri Butuh 21 Sertifikat

Menteri Koperasi Teten Masduki memprotes longgarnya aturan impor yang berbanding terbalik dengan aturan ekspor.


China Kembali Impor Makanan Laut dari Jepang Usai Pembuangan Limbah Fukushima

1 hari lalu

Pedagang menyiapkan makanan laut untuk dijual di Pasar Luar Tsukiji di Tokyo, Jepang, 12 Agustus 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
China Kembali Impor Makanan Laut dari Jepang Usai Pembuangan Limbah Fukushima

China akan "secara bertahap melanjutkan" impor makanan laut dari Jepang, menyusul pelepasan air limbah radioaktif dari PLTN Fukushima


30 Tahun Perpipaan Limbah Jakarta Tak Tersentuh, Pj Gubernur Heru Ambil Tindakan

1 hari lalu

Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) di Waduk Melati di Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
30 Tahun Perpipaan Limbah Jakarta Tak Tersentuh, Pj Gubernur Heru Ambil Tindakan

Pj. Gubernur Heru fokus membenahi perpipaan limbah di Jakarta yang 30 tahun tidak diperbaiki. Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta mengimplementasikannya melalui pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) Daerah Terpusat dan Setempat, antara lain proyek JSDP serta revitalisasi tangki septik.


Bea Cukai Siapkan Sistem Penarikan Cukai Minuman Berpemanis

1 hari lalu

Puluhan massa dari organisasi CISDI bersama dengan Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) di kawasan Patung Kuda, Monas,  Jakarta, Rabu 18 Oktober 2023. Studi meta analisis pada 2021 dan 2023 mengestimasi setiap konsumsi 250 mililiter MBDK akan meningkatkan risiko obesitas sebesar 12 persen, risiko diabetes tipe 2 sebesar 27 persen, dan risiko hipertensi sebesar 10 persen (Meng et al, 2021; Qin et al, 2021; Li et al, 2023). Mengadaptasi temuan World Bank (2020), penerapan cukai diprediksi meningkatkan harga dan mendorong reformulasi produk industri menjadi rendah gula sehingga menurunkan konsumsi MBDK. Penurunan konsumsi MBDK akan berkontribusi terhadap berkurangnya tingkat obesitas dan penyakit tidak menular seperti diabetes, stroke, hingga penyakit jantung koroner. TEMPO/Subekti.
Bea Cukai Siapkan Sistem Penarikan Cukai Minuman Berpemanis

Cukai minuman berpemanis rencananya akan diterapkan sebesar 2,5 persen pada 2025.


Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

1 hari lalu

Ilustrasi senjata api. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

UU Keimigrasian baru membuat pejabat imigrasi dibolehkan membawa senjata api atau senpi. Jenis dan syarat diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Wiranto Akui Kebutuhan Susu dalam Program Makan Bergizi Gratis Masih Tergantung pada Impor

2 hari lalu

Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Wiranto (ketiga kiri) berbincang dengan siswa saat meninjau uji coba pelaksanaan program makan bergizi gratis di SDN 5 Sukasari, Kota Tangerang, Banten, Rabu 7 Agustus 2024. Uji coba program makan bergizi gratis tersebut untuk mengedukasi siswa tentang pentingnya pemenuhan gizi seimbang bagi tumbuh kembang dan upaya mempersiapkan generasi emas Indonesia. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin
Wiranto Akui Kebutuhan Susu dalam Program Makan Bergizi Gratis Masih Tergantung pada Impor

Ketua Wantimpres Wiranto mengakui pemenuhan kebutuhan susu dalam program makan bergizi gratis nantinya masih tergantung pada impor.


Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

6 hari lalu

Penjabat Bupati Pasuruan Andriyanto memberikan sambutan dalam kegiatan Pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Pasuruan, Jawa Timur, Kamis 1 Agustus 2024. Dok. Pemkab Pasuruan
Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.


BPOM Setujui Impor Vaksin Mpox, Sudah Tersedia 2 Ribu Dosis Lebih

8 hari lalu

An illustration of a monkeypox vaccine. (ANTARA/Shutterstock/am/rst)
BPOM Setujui Impor Vaksin Mpox, Sudah Tersedia 2 Ribu Dosis Lebih

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan pemerintah tak hanya mengimpor vaksin itu.