Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Bentuk Satgas Penanganan Impor Limbah

image-gnews
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memeriksa kontainer berisi limbah plastik  di Terminal Peti Kemas Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 18 September 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi memeriksa kontainer berisi limbah plastik di Terminal Peti Kemas Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 18 September 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat masih ada 1.064 kontainer sampah impor yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok per 30 Oktober 2019. Kepala Sub Direktorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Djanurindro Wibowo menyebutkan kontainer itu tertahan lantaran perusahaan importir belum mengajukan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). 

“Kontainer itu belum bisa diperiksa. Kami akan buat terobosan dengan membuat pemeriksaan jabatan saja,” tutur Djanur di Jakarta, Selasa 12 November 2019.

Pemeriksaan jabatan adalah pemeriksaan fisik terhadap barang impor atau ekspor atas permintaan pejabat bea dan cukai untuk mengamankan hak-hak negara atau memenuhi ketentuan yang berlaku.  Djanur mengatakan terobosan tersebut akan dilakukan bersamaan dengan rencana pemerintah yang akan membentuk satuan tugas (satgas) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Rencana tersebut, kata Djanur, telah diatur dalam Permendag Nomor 84 Tahun 2019.

Djanur menyebutkan, setidaknnya ada 1.380 kontainer menuju ke Tangerang melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, hanya 164 kontainer dinyatakan bersih. Sementara yang tercampur limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebanyak 144 kontainer, delapan kontainer masih dalam proses pemeriksaan, serta 1.064 belum mengajukan dokumen (PIB). “Kalau sudah dinyatakan harus direekspor, maka tidak boleh ditahan lebih dari 30 hari. Masalahnya ini belum diajukan (PIB),” ujar Djanur.

Kepala Seksi Barang Tambang dan Limbah Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Defry Setyawan menuturkan kebijakan yang mengatur impor limbah sebetulnya sudah tercantum dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non B3. Isi beleid tersebut mewajibkan importir untuk mengekspor kembali apabila limbah tersebut terbukti terkontaminasi limbah B3.

Namun, ujar Defry, beleid tersebut tidak mengatur siapa yang memiliki kewenangan untuk menangani kasus terebut. Saat ini, Defry menuturkan Kemendag telah menerbitkan Permendag 84 Tahun 2019. Dalam beleid itu juga akan mengatur batasan impurities sebesar dua persen. "Kami sudah lihat kasus per kasus, maka untuk ke depan perlu ada satgas (satuan tugas) yang akan memutuskan itu," ujar Defry. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun satgas tersebut, ujar Dedry, terdiri Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kemendag, instansi yang berkaitan. Defry menuturkan pembentukan satgas tersebut sudah tercantum dalam Permendag 84 Tahun 2019 yang telah diteken pada 18 Oktober lalu oleh Enggartiasto Lukita -- Mendag terdahulu. Permendag tersebut mengatur petunjuk teknis pemeriksaan atau verifikasi di pelabuhan yang akan jadi acuan bagi surveyor. 

Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 KLHK A.Gunawan Witjaksono mengatakan importir memiliki batas waktu hingga 90 hari untuk mengekspor kembali limbah yang mengandung B3. Apabila tidak dipatuhi,maka pemerintah akan menegakkan hukum. Untuk itu, kata dia, perlu penguatan kerja sama dan koordinasi semua pihak sehingga limbah B3 bisa ditangani. "Jangan sampai kita jadi tempat pembuangan sampah," tutur Gunawan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI) Liana Bratasida meminta pemerintah memberikan pemahaman yang sama tentang status limbah. Hingga saat ini, kata dia, pelaku usaha tidak memiliki pemahaman yang sama soal status bersih ataupun terkontaminasi. Selain itu, pelaku usaha masih kesulitan untuk melakukan reeskpor limbah yang terbukti mengandung B3 lantaran harus menunggu 4-5 bulan untuk izin ekspor kembali.

“Kami bingung kenapa mesti lama sekali? Importir sudah setuju untuk reekspor, tapi izin keluar itu belum ada jadi tidak boleh keluar. Solusi ini harus dibereskan. Kerugian kami bisa sampai Rp 1-2 miliar,” ujar Liana.

Manager of Research and Program Development Ecoton Daru Setyo Rini menuturkan lonjakan impor limbah ke Indonesia terjadi sejak Cina menutup keran impornya sejak 2017. Ini berdampak pada negara Asia dan sekitarnya, terutama sampah mix paper scrap yang mengandung kontaminan tinggi. “Kami dukung pemerintah reekspor sampah dan menindak pidana importir yang melanggar aturan perdagangan sampah dg memasukkan sampah mix paper scrap ke Indonesia,” tutur Daru.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Erick Thohir Minta BUMN Segera Antisipasi Dampak Penguatan Dolar

3 jam lalu

Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta, Selasa 3 Januari 2023. Erick Thohir mengumumkan harga Pertamax akan turun dari Rp13.900 per liter menjadi Rp12.800 per liter yang dilakukan seiring dengan penurunan harga minyak dunia dari level 87 dolar AS menjadi 79 dolar AS dan berlaku mulai Selasa (3/1/2023) pukul 14.00 WIB. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Erick Thohir Minta BUMN Segera Antisipasi Dampak Penguatan Dolar

Erick Thohir mengatakan BUMN perlu mengoptimalkan pembelian dolar, artinya adalah terukur dan sesuai dengan kebutuhan.


Kemendag Minta Masyarakat Bijak Berbelanja Menyusul Penguatan Dolar dan Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Iran-Israel

5 jam lalu

Ilustrasi mata uang dolar.  REUTERS/Guadalupe Pardo
Kemendag Minta Masyarakat Bijak Berbelanja Menyusul Penguatan Dolar dan Kenaikan Harga Minyak Akibat Konflik Iran-Israel

Kenaikan harga minyak juga disebabkan penguatan dolar AS.


Ini Dua Dampak Konflik Iran-Israel Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia

1 hari lalu

Juru bicara militer Israel Laksamana Muda Daniel Hagari berbicara kepada media saat militer Israel menunjukkan apa yang mereka katakan sebagai rudal balistik Iran yang mereka ambil dari Laut Mati setelah Iran meluncurkan drone dan rudal ke arah Israel, di pangkalan militer Julis, di Israel selatan 16 April. 2024. REUTERS/Amir Cohen
Ini Dua Dampak Konflik Iran-Israel Menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo merespons soal imbas konflik Iran-Israel.


Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Polri Tangkap 5 Kurir Peredaran Sabu Lintas Laut Jaringan Malaysia-Aceh

Peredaran sabu itu dilakukan lintas laut dari jaringan Malaysia-Aceh.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

2 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

3 hari lalu

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan pemusnahan barang-barang impor yang tidak sesuai ketentuan di pergudangan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Kamis 28 Maret 2024. ANTARA/Maria Cicilia Galuh
Zulhas: Barang Impor Bawaan Penumpang Akan Dibatasi Lewat Peraturan Menteri Keuangan

Zulhas mengatakan pembatasan barang impor bawaan penumpang nantinya akan diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan.


Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

4 hari lalu

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai
Pemerintah Cabut Aturan Pembatasan Barang Bawaan Pekerja Migran

Pemerintah sepakat mencabut aturan pembatasan Barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI). Aturan itu tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.


Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

5 hari lalu

Pedagang tengah menata gulungan kain dalam toko di kawasan Cipadu, Tangerang, Banten, Kamis, 11 Januari 2024. Sementara Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, industri industri TPT mengalami perlambatan sejak kuartal ketiga 2022 hingga mencatat penurunan di tahun 2023 sertakondisi ekonomi global menjadi hambatan ekspor dan tingginya stok Cina menyebabkan barang impor legal dan ilegal membanjiri pasar domestik. Tempo/Tony Hartawan
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia Kritik Protes BP2MI yang Tidak Setuju dengan Permendag 36

Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia mengkritik protes BP2MI yang tidak setuju dengan Permendag Nomor 36 tahun 2023.