Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aturan Baru, Kini Akuisisi Aset Perusahaan Harus Lapor KPPU

Reporter

Editor

Rahma Tri

image-gnews
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Irma Damayanti, menerangkan bahwa kini para pelaku usaha yang akan mengakuisisi aset perusahaan lain harus melapor ke otoritas persaingan usaha. Pada aturan terdahulu, laporan ke KPPU hanya diwajibkan untuk akuisisi saham.

"Jadi itu kelebihan dari Perkom (Peraturan Komisi) yang baru. Bahwa dengan akuisisi dan pengambil alihan aset dengan nilai threshold melebihi Rp 2,5 triliun itu wajib dilaporkan ke KPPU," kata Irma di kantornya, Jakarta Pusat, Senin 14 Oktober 2019.

Adapun aturan baru yang dimaksud adalah Perkom Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perkom yang baru ini diundangkan sejak 3 Oktober 2019 dan secara otomatis resmi menggantikan Perkom Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.

Ima mengungkapkan, KPPU selama ini belum mempunyai kewenangan dalam mengawasi tentang akuisisi aset karena belum mempunyai aturan terkait itu. Namun, dengan adanya Perkom anyar ini bisa memonitor potensi lain terjadinya persaingan usaha itu sendiri.

"Secara best practice, jadi pelaksana pengambil alihan aset itu sebetulnya sudah dilakukan hampir semua otoritas persaingan usaha di semua negara, sehingga ini menjadi urgen. Selama ini kita luput dari perkara pengambil alihan aset," ucap Irma.

Selain soal akuisisi aset, Ima menuturkan, Perkom baru juga mengatur bahwa para pelaku usaha wajib melengkapi dokumen yang diminta KPPU pada saat melakukan notifikasi merger atau akuisisi. Menurutnya, persyaratan tersebut nantinya sudah tercatat dalam lampiran formulir yang harus dipenuhi.

Sebelum lahirnya Perkom baru ini, Irma menjelaskan, pihak KPPU hanya menggunakan penilaian berdasarkan analisis konsentrasi pasar, hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi dan atau kepailitan. "Sekarang diatur mengenai analisis lain yang meliputi analisis terkait kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, analisis pengembangan teknologi dan inovasi, analisi perlindungan UMK, analisis dampak terhadap tenaga kerja, dan atau pelaksana peraturan perundangan-undangan dalam melaksakan penilaian akuisisi aset atau saham," katanya,

Jika perihal akuisisi ini tidak segera diatur, Irma mengatakan, akan berdampak besar kepada persaingan usaha. Sebab, langkah merger dan akuisisi, berpotensi melanggar persaingan usaha tetapi tidak melalui penilaian KPPU.

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

16 jam lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.


Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

21 hari lalu

Harga Tiket Pesawat Mahal, KPPU: Avtur Indonesia Termahal di Asia Tenggara karena Monopoli
Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.


KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

21 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.


Di Tengah Seruan Boikot, McDonald's Umumkan Akuisisi Waralaba di Israel

22 hari lalu

Suasana restoran McDonald yang kosong akibat aksi boikot produk Pro-Israel di Mesir akibat pemboman Israel di Gaza di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kairo, Mesir, 20 November 2023. REUTERS /Mohamed Abd El Ghany
Di Tengah Seruan Boikot, McDonald's Umumkan Akuisisi Waralaba di Israel

McDonald's menjadi sasaran seruan boikot setelah restoran waralaba di Israel tersebut menawarkan ribuan makanan gratis kepada tentara Israel.


Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

28 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat meninjau kesiapan pesawat dan bandara menjelang mudik Lebaran 2024 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat, 29 Maret 2024. Tempo/Novali Panji
Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.


Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

30 hari lalu

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

KPPU mengatakan akan berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat saat ini.


Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

31 hari lalu

Grab Indonesia meluncurkan 20 unit taksi listrik merek Hyundai bertipe  Hyundai IONIQ EV di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Senin, 27 Januari 2020. Peluncuran itu dihadiri oleh Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, dan President Director of Hyundai Motor Indonesia Sung Jo Ha. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Grab Jadi Perusahaan Teknologi Pertama yang Peroleh Sertifikasi Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

KPPU memberikan Sertifikat Penetapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha kepada PT Grab Teknologi Indonesia atau Grab.


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

33 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


KPPU Soroti Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemilik Lion Air Rusdi Kirana: Nanti Kita Cek

36 hari lalu

Pemilik Lion Air Rusdi Kirana saat berkunjung dalam acara Kunjungan Hangar dan Diskusi Inovasi Penerbangan bersama Pemimpin Redaksi Meid di Batam Aero Technic (BAT) Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 21 Maret 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KPPU Soroti Lonjakan Harga Tiket Pesawat, Pemilik Lion Air Rusdi Kirana: Nanti Kita Cek

Pendiri Lion Air Rusdi Kirana akan meminta perusahaannya untuk memberikan promo tiket di tengah melonjaknya harga tiket pesawat belakangan ini.


KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Rencana Panggil 7 Maskapai

36 hari lalu

Calon penumpang memperlihatkan tiket sebelum menaiki pesawat di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin, 8 Agustus 2022. Kenaikan tiket pesawat berkisar 15 persen hingga 25 persen tergantung jenis pesawat karena adanya fluktuasi harga bahan bakar pesawat (Avtur). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
KPPU Soroti Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Rencana Panggil 7 Maskapai

KPPU akan memanggil tujuh maskapai untuk mengsosialisasikan harga tiket pesawat jelang Ramadan.