TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Solusi Transportasi Indonesia atau Grab Indonesia, Hotman Paris, mengkritik majelis hakim saat menghadiri persidangan kliennya di Komisi Pengawas Persaingan Usaha alias KPPU. Ia menyatakan keberatan lantaran status majelis hakim persidangan merangkap fungsi sebagai komisioner dan investigator.
"Rancunya (di KPPU), penyidik, penuntut, dan investigatornya sama. Yang memutus satu organisasi," ujar Hotman di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Oktober 2019.
Hotman menjelaskan, di lembaga hukum mana pun, hakim pengadilan tak akan merangkap tugas sebagai penyidik seperti yang terjadi di KPPU. Ia lantas mencontohkan sistem pengadilan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di lembaga antirasuah itu, ujar Hotman, dewan komisioner dan penyidik memiliki batas fungsi yang jelas. Penyidik adalah pejabat yang memiliki wewenang melakukan penyidikan sesuai dengan undang-undang. Sedangkan dewan komisioner adalah pejabat tertinggi yang memimpin lembaga. Keberadaannya pun bersifat kolektif kolegial.
Untuk memperbaiki sistem di KPPU, Hotman lantas menyarankan Dewan Perwakilan Rakyat merevisi undang-undang terkait. Beleid yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yang di dalamnya memuat tugas dan wewenang KPPU.
Hotman sebelumnya memasalahkan pernyataan Juru Bicara sekaligus Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih, soal perkara kliennya. Padahal, Guntur adalah majelis hakim untuk kasus yang sama.
"Kami dapat print out asli di mana salah satu anggota majelis hakim, Guntur, melakukan konferensi pers. Dia berpendapat penunjukan saya sebagai pengacara Grab Indonesia. Itu tidak etis," ujar Hotman di ruang sidang KPPU, Jakarta Pusat.
Menurut Hotman, dalam kode etik persidangan, seorang majelis hakim tidak boleh memberikan keterangan apa pun karena bisa menggiring opini publik. Hotman menyayangkan pernyataan Guntur itu terlontar. Sebab, berdampak menggerus kepercayaan kliennya terjadap hakim persidangan. "Beliau ini anggota komisi yang nantinya berhak memberikan keadilan," tuturnya.
Dalam persidangan, Hotman lalu meminta Ketua KPPU segera mengganti Guntur dengan komisioner lain. Sebab, menurut dia kesalahan yang dilakukan Guntur fatal dalam hukum.
Dikonfirmasi Tempo, Guntur tak mau berkomentar banyak. Ia menyatakan poin keberatan Hotman telah disampaikan ke Ketua KPPU. "Itu soal persidangan, dan sudah disampaikan ke ketua KPPU," ucapnya.