TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI mendorong korporasi untuk menerbitkan instrumen bernama Surat Berharga Komersial atau SBK untuk memperdalam produk pasar keuangan. Instrumen tersebut juga diterbitkan untuk memberikan opsi bagi pelaku pasar dalam membantu pembiayaan yang masuk dalam skema jangka pendek.
"Apalagi, saat ini pasar masih kekurangan referensi pembiayaan jangka pendek. Makanya kami ingin likuiditas di pasar tersebut tercipta pembiayaan yang smooth, baik dalam jangka pendek, menengah dan panjang," kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Destry Damayanti di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Rabu 25 September 2019.
Adapun instrumen SBK bukan merupakan barang baru. Sebelumnya instrumen serupa dengan nama Commercial Paper banyak dikeluarkan oleh perusahaan atau BUMN pada kurun waktu 1997 hingga 2000-an. Terakhir instrumen tersebut diterbitkan pada 2005.
Namun, demikian instrumen tersebut kemudian tak lagi banyak dipilih karena banyak terjadi persoalan. Salah satunya terkait tata kelola penerbitan instrumen yang masih belum baik. Akibatnya banyak terjadi mismatch pembiayaan, currency missmatch dan munculnya potensi pemalsuan karena diterbitkan dalam bentuk warkat.
Destry menjelaskan penerbitan instrumen SBK tersebut kini sudah lebih baik dibandingkan instrumen yang sama pada tahun lampau. BI telah menerbitkan aturan mengenai tata kelola yang lebih ketat dan juga lebih baik. Selain itu, waktu penerbitan juga bisa dilakukan menjadi lebih efisien atau dalam jangka waktu lebih cepat.
"Aturan tersebut juga diterbitkan relatif baru pada 2017. Harapannya, untuk bisa perbaiki pasar keuangan dan juga optimalisasi pendanaan jangka pendek, juga dukung transmisi kebijakan moneter BI," kata Destry.
Ke depan, kata Destry Damayanti, BI tidak hanya berhenti menerbitkan SBK untuk memperdalam investasi di pasar keuangan. Dengan munculnya berbagai jenis instrumen keuangan ini, diharapkan bisa ikut menjaga stabilitas sistem keuangan dan nilai tukar.
Catatan koreksi:
Berita ini mengalami perubahan judul dan sebagian isi berdasarkan tambahan keterangan dari narasumber pada Selasa, 1 Oktober 2019 pukul 10.51 WIB.