TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Perum Perindo. Sebelumya, sejumlah jajaran direksi dan pegawai BUMN perikanan itu terjerat dalam operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada Senin, 23 September 2019.
"Kementerian BUMN menghormati proses hukum yang sedang dihadapi Perum Perindo sebagaimana yang disampaikan oleh KPK ke media pada Senin kemarin," kata Deputi Bidang Agro Industri dan Farmasi Kementerian BUMN Wahyu Kuncoro dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 24 September 2019.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian BUMN meminta agar semua kegiatan terus berpedoman pada tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dan terus mendukung upaya-upaya pemberian informasi yang benar sebagai wujud organisasi yang menghormati hukum.
Selanjutnya, lanjut Wahyu, Kementerian BUMN meminta manajemen Perum Perindo untuk melaksanakan dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan baik, terutama terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air.
Kementerian BUMN menghormati dan menjunjung asas praduga tidak bersalah, termasuk mengenai non aktif direksi akan dikonsultasikan pada Biro Hukum Kementerian BUMN. Kementerian BUMN bersama Perum Perindo juga memastikan siap bekerja sama dengan KPK dalam menangani kasus ini.
ANTARA