TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan atau Kemendag mewajibkan pencantuman label dan sertifikat halal bagi setiap produk yang masuk ke wilayah Republik Indonesia. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana kewajiban tersebut dilakukan untuk melindungi konsumen muslim dalam negeri yang merupakan mayoritas di Indonesia.
"Sesuai aturan setiap produk yang masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. Sertifikat halal tersebut diterbitkan oleh lembaga halal dari luar negeri dan wajib diregistrasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Halal sebelum produk tersebut diedarkan di Indonesia,” kata Wisnu dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo di Jakarta, Jumat 13 September 2019.
Adapun, Kementerian menyatakan kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal itu diatur lewat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal khususnya pada dalam pasal 4. Selain itu, ketentuan produk halal juga tertuang lewat Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal khususnya dalam Pasal 2.
Kemudian, Wisnu menjelaskan pemenuhan jaminan produk halal juga dipersyaratkan ketika produk hewan akan diperdagangkan di dalam wilayah Indonesia. Kewajiban label halal itu diatur dalam pasal 10 Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan dan Pasal 2 Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Selain itu, Kemendag juga mempersyaratkan importasi juga harus memiliki rekomendasi dari Kementerian Pertanian terkait daging halal. Hal ini diatur dalam Permendag No. 29 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) yang menyebutkan bahwa “importir dalam mengajukan permohonan Persetujuan Impor harus melampirkan persyaratan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian."
Beleid soal penerbitan rekomendasi pemasukan karkas, daging, dan atau olahannya yang halal diatur lewat Peraturan Menteri Pertanian No. 34 Tahun 2016. Yang kemudian, direvisi lewat Peraturan Menteri Pertanuan No. 23 Tahun 2018, yang mempersyaratkan pemenuhan halal (untuk produk yang dipersyaratkan) harus memiliki surat rekomendasi.
Lebih lanjut, kata Wisnu, meski tidak mencantumkan ketentuan label dan sertifikat halal, Peraturan Menteri Perdagangan No. 29 Tahun 2019 tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi. Aturan itu, nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan. "Ketentuan ini sama sekali tidak terkait dengan sengketa yang dilayangkan oleh Brasil (DSS 484)," kata Wisnu.