TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai proses penetapan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK periode 2019-2024 berpotensi menjadi ilegal. Sebab, waktu penetapan calon anggota BPK diperkirakan akan molor dari jadwal sehingga dimungkinkan melanggar undang-undang.
“Mestinya DPR sudah memutuskan calon anggota BPK pada 16 September nanti. Kalau telat, ini benar-benar ilegal. Enggak wajar dilantik karena menabrak undang-undang,” ujar Ucok saat dihubungi Tempo pada Kamis, 5 September 2019.
Mengacu Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, anggota BPK periode baru ditetapkan selambat-lambatnya sebulan sebelum periode lama berakhir. Adapun periode anggota BPK periode 2014-2019 akan berakhir pada 16 Oktober nanti. Itu berarti, sebulan sebelumnya, DPR telah memutuskan nama anggota BPK dalam rapat paripurna untuk selanjutnya diserahkan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Keterlambatan dimungkinkan terjadi karena saat ini DPR belum merampungkan proses seleksi. DPR masih menunggu hasil pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah atau DPD terhadap nama-nama kandidat. Berdasarkan beleid, DPD memiliki wewenang memberi pertimbangan dalam proses pemilihan calon anggota BPK.
Ucok mengatakan, telatnya penetapan calon anggota BPK merupakan imbas dari banyaknya intervensi kelompok demi kepentingan politik. “Mestinya (Dewan) bisa mengantisipasi keterlambatan ini,” ujarnya.
Koordinator Penilaian Makalah Calon Anggota BPK yang juga anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno, berdalih pihaknya tak akan menabrak undang-undang meski penetapan calon anggota BPK molor. “Dalam undang-undang disebut paling telat sebulan (sebelum masa periode BPK lama kelar). Tapi sebulan kan tidak dalam kurung 30 hari. Dari 31 Desember ke 1 Januari juga dihitung sebulan,” kata Hendrawan saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Adapun Wakil Ketua Komite IV DPD, Ayi Hambali, mengatakan pihaknya sampai sekarang belum melakukan proses pemberian pertimbangan nama-nama kandidat anggota BPK. Sebab, DPD belum menerima berkas lengkap calon anggota BPK dari pimpinan DPR. Adapun yang diterima DPD hanya daftar nama-nama.
Sebelumnya, proses pemilihan calon anggota BPK sempat alot. Pada awal Juli lalu, Komisi XI telah mengumumkan ada 32 dari 62 nama calon anggota BPK yang lolos passing grade. Ke-32 nama ini kemudian diserahkan kepada pimpinan DPR untuk dibahas dalam rapat pimpinan bersama para pemimpin fraksi.
Hasil rapat itu memutuskan pimpinan DPR memiliki kewajiban menyetor nama-nama calon anggota BPK yang telah diseleksi di Komisi XI ke Dewan Perwakilan Daerah atau DPD. Namun, karena lima pemipin fraksi keberatan dengan nama-nama dalam daftar 32 calon itu, pimpinan DPR lalu menyerahkan draf ke PD dalam dua versi. Perkara itu justru menjadi masalah baru karena menghambat proses seleksi.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA