Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Sri Mulyani Soal Rencana Kenaikan Tarif Iuran BPJS Kesehatan

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka Artjog 2019 di Jogja National Museum Yogyakarta. TEMPO | Shinta Maharani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membuka Artjog 2019 di Jogja National Museum Yogyakarta. TEMPO | Shinta Maharani
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal rencana pemerintah menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Menurut dia besaran iuran itu perlu dikaji dan diseimbangkan untuk berbagai segmen masyarakat yang ikut BPJS Kesehatan.

Pasalnya, segmentasi itu berbeda-beda, misalnya kelompok Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian. Selain itu, kelompok pegawai swasta yang iurannya dihitung berdasarkan take home pay, hingga masyarakat umum yang berasal dari penerima gaji upah non tetap.

"Harus dilihat profil risikonya dan berapa mereka harus bayar tarifnya dibanding dengan benefit yang akan diterima juga harus ditata lagi oleh Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan," ujar Sri Mulyani di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.

Adapun soal benefit, Sri Mulyani mengatakan BPJS Kesehatan dan kementerian terkait juga punya pekerjaan rumah untuk menyusun dana itu untuk operasi apa saja, bagaimana prosedurnya, benefit mana saja yang masuk ke dalam tanggungan, hingga batasan maksimalnya seperti apa.

"Jadi BPJS Kesehatan bisa memberi manfaat maksimal kepada masyarakat, tapi juga sustainable dari sisi keuangan," kata Sri Mulyani. "Sehingga tidak memunculkan situasi seperti yang sekarang presiden lihat setiap saat, ada pressure, ada yang tidak terbayar rumah sakit, atau farmasi yang tidak terbayar."

Belakangan, Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan akan terus menyelesaikan pembayaran untuk penerima bantuan iuran. Bahkan, ia mengatakan pembayaran untuk tahun ini pun sudah dibayar lunas hingga bulan Desember 2019. Pelunasan juga sudah dilakukan untuk pembayaran TNI dan Polri. Di samping, dalam negara juga sudah menyuntik dana kepada BPJS di luar pembayaran PBI.

"Ini mungkin berarti dlm sistem jaminan kesehatan ini ada yang belum pas dari sisi sustainabilitas keuangannya, antara jumlah yang diterima dengan jumlah yang dikeluarkan," ujar Sri Mulyani. Tahun ini, potensi defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp 28 triliun.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah telah sepakat untuk menaikkan premi atau iuran BPJS Kesehatan dalam rapat di Istana Negara, kemarin. "Pertama, kita setuju untuk menaikkan iuran. Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara.

Hal ini merupakan upaya dari pemerintah untuk menekan defisit BPJS kesehatan yang terjadi beberapa tahun belakangan. Selain sepakat menaikkan premi, Kalla mengatakan sejumlah hal juga ikut diputuskan dalam rapat kemarin. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah sepakat untuk meningkatkan manajemen dan sistem kontrol di tubuh BPJS. Selain itu, pemerintah juga sepakat akan mendesentralisasi BPJS Kesehatan.

 

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

3 jam lalu

Peserta BPJS Kesehatan tengah mengurus kelengkapan administrasi di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Pasar Minggu, Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.  Presiden Joko Widodo alias Jokowi kembali mengumumkan Perpres kenaikan tarif BPJS Kesehatan. Tempo/Tony Hartawan
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu


Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

4 jam lalu

M. Chatib Basri. ANTARA/Fanny Octavianus
Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

Chatib Basri menilai konflik yang terus-menerus di Timur Tengah berpotensi membuat defisit APBN hingga Rp 300 triliun.


Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024). (ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.


BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dia klaim sudah baik.  Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS


Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

7 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.


Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

7 jam lalu

Sri Mulyani menghadiri halal bihalal yang diadakan SBY di Cikeas bersama menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Senin, 13 Mei 2024. Foto: Instagram/@smindrawati.
Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

Sri Mulyani mengungkapkan pertemuannya dengan SBY membahas berbagai hal


Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

8 jam lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden
Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

Anggota dewan meminta pemerintah mendesain dengan jelas sumber pembiayaan dari sistem Kelas BPJS Kesehatan yang baru


Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

10 jam lalu

Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Berikut rincian fasilitas layanan KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan, mulai dari kriteria ruang rawat inap hingga daftar penyakit yang ditanggung.


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

11 jam lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Alasan Korban Bencana Alam Tidak Ditanggung oleh BPJS. Bagaimana Aturannya?

12 jam lalu

Tim SAR gabungan mengangkat kantong jenazah korban yang ditemukan tertimbun material guguran awan panas Gunung Semeru di Curah Koboan, Pronojiwo, Jawa Timur, Rabu, 8 Desember 2021. Berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah korban meninggal hingga Rabu (8/12) pukul 10.30 WIB, sebanyak 12 orang masih dalam proses pencarian. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Alasan Korban Bencana Alam Tidak Ditanggung oleh BPJS. Bagaimana Aturannya?

BPJS Kesehatan memang memiliki aturan tertentu terkait penanganan korban bencana alam. Ini alasannya.