TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan soal rencana pemerintah menaikkan tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan. Menurut dia besaran iuran itu perlu dikaji dan diseimbangkan untuk berbagai segmen masyarakat yang ikut BPJS Kesehatan.
Pasalnya, segmentasi itu berbeda-beda, misalnya kelompok Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian. Selain itu, kelompok pegawai swasta yang iurannya dihitung berdasarkan take home pay, hingga masyarakat umum yang berasal dari penerima gaji upah non tetap.
"Harus dilihat profil risikonya dan berapa mereka harus bayar tarifnya dibanding dengan benefit yang akan diterima juga harus ditata lagi oleh Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan," ujar Sri Mulyani di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
Adapun soal benefit, Sri Mulyani mengatakan BPJS Kesehatan dan kementerian terkait juga punya pekerjaan rumah untuk menyusun dana itu untuk operasi apa saja, bagaimana prosedurnya, benefit mana saja yang masuk ke dalam tanggungan, hingga batasan maksimalnya seperti apa.
"Jadi BPJS Kesehatan bisa memberi manfaat maksimal kepada masyarakat, tapi juga sustainable dari sisi keuangan," kata Sri Mulyani. "Sehingga tidak memunculkan situasi seperti yang sekarang presiden lihat setiap saat, ada pressure, ada yang tidak terbayar rumah sakit, atau farmasi yang tidak terbayar."
Belakangan, Sri Mulyani mengatakan Kementerian Keuangan akan terus menyelesaikan pembayaran untuk penerima bantuan iuran. Bahkan, ia mengatakan pembayaran untuk tahun ini pun sudah dibayar lunas hingga bulan Desember 2019. Pelunasan juga sudah dilakukan untuk pembayaran TNI dan Polri. Di samping, dalam negara juga sudah menyuntik dana kepada BPJS di luar pembayaran PBI.
"Ini mungkin berarti dlm sistem jaminan kesehatan ini ada yang belum pas dari sisi sustainabilitas keuangannya, antara jumlah yang diterima dengan jumlah yang dikeluarkan," ujar Sri Mulyani. Tahun ini, potensi defisit keuangan BPJS Kesehatan mencapai Rp 28 triliun.
Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah telah sepakat untuk menaikkan premi atau iuran BPJS Kesehatan dalam rapat di Istana Negara, kemarin. "Pertama, kita setuju untuk menaikkan iuran. Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya," kata JK saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, di Jalan Medan Merdeka Utara.
Hal ini merupakan upaya dari pemerintah untuk menekan defisit BPJS kesehatan yang terjadi beberapa tahun belakangan. Selain sepakat menaikkan premi, Kalla mengatakan sejumlah hal juga ikut diputuskan dalam rapat kemarin. Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah sepakat untuk meningkatkan manajemen dan sistem kontrol di tubuh BPJS. Selain itu, pemerintah juga sepakat akan mendesentralisasi BPJS Kesehatan.