TEMPO.CO, Jakarta - Semua Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang berstatus Badan Usaha Milik Negara dipastikan tidak bisa mengelola Pelabuhan Patimban di Subang, Jawa Barat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan bahwa Pelabuhan Patimban sudah ditetapkan untuk dikelola pihak swasta.
Baca juga: Menhub Targetkan Pelabuhan Patimban Beroperasi Akhir 2019
Baca Juga:
"Ya, (pelabuhan ini)khusus swasta saja," kata Budi Karya kepada Bisnis, Jumat 5 Juli 2019.
Dengan demikian, pemerintah tidak hanya melarang Pelindo II untuk ikut dalam lelang operator, tetapi sekaligus juga menutup pintu bagi Pelindo I, II dan IV jika berminat masuk.
Pemerintah mencatat ada lebih dari 10 operator atau pemegang izin usaha pelabuhan, baik dari Jepang dan Indonesia, yang berminat masuk ke Patimban. Dalam prosesnya nanti, pemerintah akan memilih berdasarkan pengalaman.
Budi Karya mengungkapkan, pihaknya akan memulai proses lelang pada September hingga Oktober tahun ini. Adapun pemerintah akan memberikan konsesi Pelabuhan Patimban selama 20-30 tahun kepada pemenang tender nanti.
Konsesi yang diberikan ini jauh lebih rendah dari konsesi pelabuhan-pelabuhan besar milik Pelindo lainnya yang umumnya mencapai 50-70 tahun.
Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan—dalam hal ini perpanjangan tangan pemerintah seperti Otoritas Pelabuhan, KSOP, UPP—kepada badan usaha pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.
Baca: Menhub: Total Proyek Pelabuhan Patimban Fase I Rp 8,99 Triliun
Berdasarkan data Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas di laman resminya, Pelabuhan Patimban yang berkapasitas 7,5 juta TEUs ini dibangun dengan anggaran senilai Rp 43,2 triliun. Pembangunan pelabuhan ini merupakan strategi pemerintah untuk mengurangi kelebihan kapasitas di Pelabuhan Tanjung Priok. Pembangunan Pelabuhan Patimban diharapkan juga dapat sebagai stimulator pengembangan wilayah di daerah Subang.