TEMPO.CO, Jakarta - Menindaklajuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) akhirnya mengeluarkan nota dinas nomor ND-466/BC/2019 yang berisi penghapusan fasilitas bebas cukai di kawasan perdagangan bebas Batam.
Baca: Keuangan Gelap, Pemerintah Perlu Kaji Ulang Insentif Ekspor Impor
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada DJBC terkait indikasi penyalahgunaan insentif fiskal berupa pembebasan pengenaan cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Dalam dokumen nota dinas yang dilansir Bisnis, Senin 20 Mei 2019, Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi memberitahukan sejumlah pokok bahasan yang telah dilakukan pemerintah untuk menindaklanjuti rekomendasi dari lembaga antirasuah tersebut.
Pertama, jajaran otoritas kepabeanan diminta untuk segera melaksanakan rekomendasi KPK yaitu mencabut pemberian fasilitas cukai.
Kedua, pertimbangan pencabutan tersebut didasarkan pada UU No. 39/2007 tentang Cukai yang mengatur bahwa rokok dan minuman beralkohol termasuk jenis barang yang kena cukai, dan UU Cukai tidak memberikan pembebasan atas pemasukan ke KPBPB.
Ketiga, ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 10/2012 mengatur bahwa pemasukan barang kena cukai (BKC) untuk kebutuhan konsumsi di KPBPB "dapat” diberikan pembebasan cukai. Dengan demikian PP ini tidak mewajibkan pemberian pembebasan cukai, sehingga pencabutan fasilitas pembebasan cukai tidak bertentangan dengan PP No. 10/2012.
Heru meminta jajarannya segera melaksanakan putusan rapat koordinasi dimaksud, dengan tidak melayani CK-FTZ sejak tanggal 17 Mei 2019. Dia menggarisbawahi, pemasukan BKC ke KPBPB dengan dokumen CK-FTZ tetap dapat dilayani sepanjang tanggal dokumen CK-FTZ sebelum tanggal 17 Mei 2019.
Untuk mengantisipasi peningkatan permintaan pita cukai kepala kantor yang membawahi pabrik Hasil Tembakau di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean agar mempercepat proses pelayanan penyediaan dan pemesanan pita cukai P3C.