Selain itu, kepala kantor yang mengawasi pabrik hasil tembakau di KPBPB agar mempertimbangkan kebutuhan konsumsi di KPBPB tersebut yang sebelumnya tidak menggunakan pita cukai menjadi menggunakan pita cukai dalam hal terdapat pengajuan P3C Izin Kepala Kantor.
Adapun, terhadap kemasan BKC khusus kawasan bebas masih bisa digunakan sepanjang telah dilekati pita cukai. BKC yang telah dimasukkan ke dalam KPBPB sebelum terbitnya surat ini, masih dapat beredar di dalam KPBPB.
Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengeluarkan nota dinas untuk menindaklanjuti Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor IPW.4.3-231/SES.M.EKON/05/2019 Tanggal 9 Mei 2019 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Atas Hasil Kajian Optimalisasi Penerimaan Negara Di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) tahun 2018 Terkait Pencabutan Fasilitas Cukai di KPBPB.
Simak: Jokowi Lepas Kontainer Ekspor Kopi Ke - 250 Ribu dari Tangerang
Temuan KPK dalam kajian Optimalisasi Penerimaan Negara di KPBPB Tahun 2018 mencakup tiga aspek. Pertama, ditemukan adanya perluasan ruang lingkup pemberian fiskal terhadap barang konsumsi akibat tidak jelasnya definisi ruang lingkup barang konsumsi yang membuka diskresi oleh pejabat yang berakibat tingginya penyelundupan barang-barang konsumsi dari KPBPB khususnya Batam.
Kedua, ditemukan indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan insentif fiskal di KPBPB, antara lain pembebasan cukai 2,5 miliar batang rokok senilai Rp 945 miliar (Tahun 2018). Ketiga, masih ditemukan praktik-praktik pemasukan secara melanggar hukum atas barang yang terkena Iarangan atau pembatasan melalui KPBPB ke wilayah pabean lainnya.
BISNIS