TEMPO.CO, Jakarta -Lembaga riset Prakarsa menyatakan pemerintah perlu mengkaji mendalam kebijakan insentif ekspor impor, terutama untuk komoditas strategis yang menyumbang nilai ekspor besar bagi Indonesia. Solusi itu dinilai perlu untuk menyelesaikan masalah aliran keuangan gelap dari ekspor sejumlah komoditas unggulan Indonesia.
BACA: Prakarsa: Aliran Keuangan Gelap Keluar RI Terbesar di Batu Bara
"Kebijakan pemberian insentif fiskal seperti pembebasan bea masuk, tax holiday, hingga tax allowance yang jor-joran berpotensi menciptakan celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan pengelakan dan penghindaran pajak secara lebih masif," ujar peneliti Prakarsa Widya Kartika saat memaparkan penelitiannya di Restoran Madame Delima, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2019.
Di samping itu, ia menyarankan pemerintah dan parlemen segera melakukan perubahan regulasi perpajakan, kepabeanan, dan perdagangan lintas negara, serta melakukan peninjauan kembali perjanjian perpajakan dengan negara-negara lain. Dengan demikian potensi hilangnya penerimaan negara dari pajak dan non-pajak dapat dicegah dengan lebih baik.
BACA: Aliran Duit Gelap, RI Berpotensi Kehilangan Pajak USD 11 M
Sebelumnya, hasil riset Prakarsa menyebut adanya aliran gelap yang keluar dan masuk ke Indonesia dari enam komoditas unggulan ekspor membuat Tanah Air berpotensi kehilangan penerimaan pajak mencapai US$ 11,1 miliar. Enam komoditas itu antara lain batubara, minyak sawit, karet, udang-udangan, tembaga, dan kopi.
"Potensi terbesar hilangnya penerimaan berasal dari batubara yaitu 5,32 miliar dolar Amerika Serikat," ujar Widya. Potensi itu dihitung berdasarkan data ekspor pada kurun waktu 1989-2017.
Dalam penelitian itu, Prakarsa mengolah data dari United Nations Comtrade Database dengan klasifikasi harmonize system. Untuk mengestimasi aliran keuangan gelap, ia menggunakan pendekatan global financial integrity yang menghitung kesalahan tagihan perdagangan baik berupa over-invoicing maupun under-invoicing.