TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian RI, pejabat negara hingga pensiunan akan mendapatkan tunjangan hari raya atau THR sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum Hari Raya.
Baca: Catat, THR PNS dan Pensiunan Paling Cepat Cair 20 Mei 2019
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PM) Nomor 58/PMK/05/2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 17 PMK Nomor 58/PMK.05/2019 sebagaimana dilansir dari keterangan tertulis di laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, Ahad, 12 Mei 2019. Beleid itu telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana pada 10 Mei 2019.
Adapun besaran THR yang diberikan, antara lain meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga , tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Sementara, pensiunan akan mendapatkan pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. Penerima tunjangan akan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Hanya saja, penghasilan tersebut, menurut PMK ini, tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan intensif.
“Penghasilan sebagaimana dimaksud tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 ayat 13 PMK ini.
Baca: Pegawai Non PNS Terima THR Minimal Rp 4 Juta
THR itu, menurut peraturan, akan diberikan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya. Selaras dengan itu pembayaran THR kepada pensiunan dan penerima tunjangan akan dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero), paling cepat sepuluh hari sebelum Lebaran. Pembayaran THR itu dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.