TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyiapkan sedikitnya lima titik helipad di sekitar Jalan Tol Trans Jawa untuk mendukung penyelenggaraan mudik Lebaran 2019. Kepala Sub Bidang Operasional dan Pemeliharaan II Badan Pengatur Jalan Tol Joko Santoso mengatakan landasan helikopter itu disediakan untuk membantu proses evakuasi selama musim pulang kampung tersebut.
Baca: Selama Masa Mudik, Hanya Truk dengan QR Code yang Boleh Masuk Tol
"Penyediaan helipad adalah salah satu pelayanan dari pemerintah terkait adanya penyelenggaraan rutin yang notabene pengguna jalan tol semuanya memenuhi jalan tol sehingga proses evakuasi dan monitoring pemerintah sendiri itu sulit," ujar Joko di Hotel Ibis Cawang, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019. Dengan fasilitas itu, ia yakin evakuasi terhadap para pemudik yang mengalami kecelakaan atau sakit bisa lebih mudah dilakukan.
Layanan helikopter itu, kata Joko bakal tersedia di titik-titik, antara lain di Bandara Cirebon, di Cikampek kilometer 72, di Gerbng Tol Kalikangkung, di Jalan Tol Semarang - Batang, serta di daerah Ngawi. Joko berujar penyediaan layanan akan dilakukan mulai H-10 hingga H+10 Lebaran. "Untuk jumlah helikopternya saat ini belum ada keputusan, tapi saat ini kami menyediakan dulu helipadnya," kata Joko.
Pada masa mudik dan arus balik Lebaran 2019, pemerintah akan menerapkan skema anyar yaitu sistem satu arah di Jalan Tol Trans Jawa. Kebijakan itu akan dilaksanakan pada tanggal 31 Mei 2019 hingga 2 Juni 2019 pada masa mudik dan tanggal 7 hingga 9 Juni 2019 untuk arus balik.
"Untuk teknis pelaksanaan one way system saat masa mudik lebaran diberlakukan untuk pengguna jalan tol dari Jakarta ke arah Semarang, mulai dari kilometer 29 hingga kilometer 262, atau daerah Brebes Barat," ujar Joko. Adapun pada masa arus balik lebaran pemberlakuan satu arah dilakukan dari kilometer 188 gerbang tol Palimanan sampai ke kilometer 29, yaitu gerbang tol Cikarang Utama.
Menurut Joko, pemberlakuan skema searah itu akan diberlakukan selama 24 jam di setaip harinya. "Tapi nanti menunggu deklarasi dari pak menhub, akan memutuskan 24 jam atau ada waktunya. Untuk saat ini diputuskan di 3 hari," kata dia. Dengan adanya kebijakan tersebut, pengemudi diharapkan bisa memanfaatkan jalan lain untuk menuju Jakarta.
Joko mengatakan kebijakan itu diambil dalam rapat pimpinan di Kementerian Perhubungan, Senin, 6 Mei 2019. Namun mengenai kepastian penerapan itu menunggu deklarasi dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Simak berita lainnya terkait mudik di Tempo.co.