Selanjutnya, pengemudi wajib mematuhi tata cara berlalu lintas di jalan, tidak membawa penumpang melebihi dari satu orang, menguasai wilayah operasi, menggunakan kendaraan yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lalu melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang akan dioperasikan.
Kemudian, pengemudi melakukan perawatan kendaraan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan dalam buku perawatan yang dikeluarkan oleh Agen Pemegang Merek. Lalu pengemudi harus mengendarai sepeda motor dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pada poin ke-12, ada sejumlah atribut pakaian wajib pengemudi ojek. Di antaranya yaitu memakai jaket dengan bahan yang dapat memantulkan cahaya disertai dengan identitas pengemudi, menggunakan celana panjang, menggunakan sepatu, menggunakan sarung tangan, dan membawa jas hujan. Lalu poin ke-13 adalah pengemudi dan penumpang wajib menggunakan helm standar nasional Indonesia.
Baca berita tentang Ojek Online lainnya di Tempo.co.