Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menhub Targetkan Aturan Tarif Ojek Online Terbit Pekan Ini

Reporter

image-gnews
Ibu Negara Iriana Joko Widodo bersama Ibu Mufidah Jusuf Kalla (kedua kanan), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) serta ibu-ibu Organisasi Aksi Solidaritas Era (OASE) Kabinet Kerja, menjajal moda transportasi MRT dari Stasiun Bundaran HI-Lebak Bulus di Jakarta, Senin 18 Maret 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Ibu Negara Iriana Joko Widodo bersama Ibu Mufidah Jusuf Kalla (kedua kanan), Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) serta ibu-ibu Organisasi Aksi Solidaritas Era (OASE) Kabinet Kerja, menjajal moda transportasi MRT dari Stasiun Bundaran HI-Lebak Bulus di Jakarta, Senin 18 Maret 2019. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap peraturan tentang tarif ojek online dapat diselesaikan pada pekan ketiga Maret ini.

Baca juga: SK Menteri Perhubungan Soal Tarif Ojek Online Mungkin Keluar Lusa

"Dalam minggu ini kita akan selesaikan," kata Menhub Budi Karya Sumadi usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019.

Ia mengakui peraturan terkait ojek online memang sudah terbit dan akan segera disosialisasikan namun untuk tarif belum keluar. "Belum keluar, untuk skema tarif kita lagi bicara," katanya.

Ia menyebutkan komponen perhitungan tarif ojek online meliputi biaya penyusutan, bahan bakar, biaya perawatan kendaraan dan lain lain. "Nah dari komponen-komponen itu memang harga pokoknya sekitar Rp 1.600, itu harga pokoknya per km," katanya.

Ia menyebutkan tarif yang dikenakan akan lebih dari itu. Namun ia khawatir jika tarifnya sebesar Rp 3.000 maka pihak penumpang akan keberatan.

"Kita milih yang tengah, karena kalau Rp 3.000, itu hampir dua kali lipat. Kalau naik hampir dua kali lipat, takutnya di penumpangnya," katanya.

Ia menyebutkan rancangan peraturan tentang tarif sudah ada, tinggal difinalisasi aja. "Kita juga mengusulkan kalau memang bisa mengakomodir kedua belah pihak, ini kan lebih baik," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan terkait ojek online yang akan disosialisasikan kepada para pengemudi dalam waktu dekat.

Aturan itu diundangkan melalui Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 11 Maret 2019.

"Regulasi ojek online sudah selesai namanya PM 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Sudah diundangkan tinggal sosialisasi di beberapa kota besar. Sekitar akhir Maret hingga awal April," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi saat jumpa pers di kantornya, Selasa.

Terkait tarif, Budi mengatakan regulator masih mencari titik temu antara permintaan aplikator, pengemudi dan masyarakat.

Adapun formula dalam menghitung besaran tarif mempertimbangkan biaya langsung (bensin, perawatan motor dan lainnya) dan biaya tidak langsung.

Dia mengatakan nantinya ada Surat Keputusan Menteri Perhubungan mengenai besaran tarif per kilometer ojek online yang akan dievaluasi setiap tiga bulan.

ANTARA
 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

12 jam lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

1 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.


Menhub Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal, Antisipasi Puncak Kepadatan

2 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (tengah) didampingi Dirut ASDP Ira Puspadewi (kedua kanan) menyapa penumpang saat melakukan peninjauan arus balik Lebaran di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Jumat, 28 April 2023. Menhub memastikan bahwa arus mudik dan balik Lebaran melalui Pelabuhan Bakauheni berlangsung lancar dan aman. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Menhub Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal, Antisipasi Puncak Kepadatan

Budi Karya Sumadi mengimbau masyarakat agar mudik Lebaran lebih awal, sebelum puncak arus mudik 5-8 April 2024.


Pengaturan Ruang Udara Kepri dan Natuna Ditangani Indonesia setelah 78 Tahun Dikelola SIngapura

3 hari lalu

Presiden Joko Widodo menggelar pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Istana Kepresidenan Singapura, pada Kamis, 16 Maret 2023. Dalam pertemuan tersebut, kedua pemimpin membahas sejumlah kemajuan yang telah dilakukan sejak pertemuan di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2022 lalu. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden
Pengaturan Ruang Udara Kepri dan Natuna Ditangani Indonesia setelah 78 Tahun Dikelola SIngapura

Pengaturan ruang udara dan informasi penerbangannya (FIR) di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna resmi diatur Indonesia setelah 78 ditangani Singapura


Antisipasi Lonjakan Pemudik di Merak-Bakauheni, Pelabuhan dan Kapasitas Kapal Ditingkatkan

4 hari lalu

Sejumlah kendaraan roda empat antre menunggu kapal bersandar di Dermaga 3 Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu 23 Desember 2023. PT ASDP Ferry memprediksi puncak arus mudik natal 2023 di Pelabuhan Merak terjadi pada 22-23 Desember 2023, dengan data jumlah penumpang per 12 jam mencapai 24.235 orang terdiri dari 22.113 dalam kendaraan dan 2.122 pejalan kaki. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
Antisipasi Lonjakan Pemudik di Merak-Bakauheni, Pelabuhan dan Kapasitas Kapal Ditingkatkan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim pemerintah telah menyiapkan langkah-langkah untuk mengantisipasi lonjakan pemudik.


Menhub dan Menko PMK ke Pelabuhan Merak, Tinjau Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran

4 hari lalu

Kendaraan mengantre memasuki kapal Ferry di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Rabu, 26 April 2023. Sebanyak 35 kapal dioperasikan untuk menghadapi arus balik Lebaran. Antrean kendaraan di pelabuhan Bakauheni menuju Merak terpantau lancar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Menhub dan Menko PMK ke Pelabuhan Merak, Tinjau Kelancaran Arus Mudik dan Balik Lebaran

Menhub da Menko PMK meninjau Pelabuhan Merak di Banten guna memastikan kelancaran pergerakan pada arus mudik dan arus balik Lebaran. Khususnya di lintas Merak-Bakauheni.


Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

4 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

6 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Terkini: Titik Rawan Macet di Jalan Tol dan Pantura saat Mudik Lebaran 2024, Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR soal Program Makan Siang Gratis

7 hari lalu

Ilustrasi arus mudik dan balik Lebaran. TEMPO/Hilman Fathurrahman
Terkini: Titik Rawan Macet di Jalan Tol dan Pantura saat Mudik Lebaran 2024, Sri Mulyani Dicecar Anggota DPR soal Program Makan Siang Gratis

Menhub Budi Karya Sumadi memperkirakan titik kemacetan pada arus mudik Lebaran 2024 akan terjadi di ruas Jalan Tol Cipali.


Skema THR Ojol dan Kurir, Kapan Dibayarkan?

7 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Skema THR Ojol dan Kurir, Kapan Dibayarkan?

Ojek online atau ojol dan kurir akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Kapan THR dibayarkan?