TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi resmi menerbitkan aturan ojek online dan ojek pangkalan. Aturan ini tertuang dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
BACA: Penumpang Grab Dirampok Sopir, YLKI: Tak Ada Jaminan Keselamatan
"Dalam aturan ini kami buat suatu komitmen masing-masing pihak agar masyarakat tidak dirugikan," kata Budi saat ditemui usai meninjau proyek mass rapid transit atau MRT di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019. Lalu apa saja yang diatur pemerintah dalam regulasi perdana ini?
Secara umum, ada lima aspek yang harus dipenuhi oleh driver alias pengemudi ojek dan perusahaan aplikasi ojek online yaitu keselamatan, keamanan, kenyamanan, keterjangkauan, dan keteraturan. Khusus untuk aspek keselamatan, ada 13 komponen yang paling sedikit harus dipenuhi oleh pengemudi ojek.
BACA: Tarif Ojek Online Akan Dievaluasi Tiga Bulan Sekali
Rinciannya yaitu pengemudi dalam keadaan sehat, menggunakan kendaraan bermotor dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor yang masih berlaku, memiliki Surat Izin Mengemudi C, lalu memiliki Surat Izin Mengemudi D untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas.