Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ratusan Perusahaan Tambang Diuntungkan PP Sewa Hutan

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sedikitnya 158 perusahaan pertambangan bakal diuntungkan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008, yang mengizinkan penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan dengan imbalan kompensasi."Itu belum termasuk ratusan tambang yang sebelumnya tanpa izin," kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang Siti Maemunah kepada Tempo di Jakarta kemarin.Dia menjelaskan 158 perusahaan itu adalah perusahaan pertambangan yang memiliki izin di kawasan lindung seluas 11,4 juta hektare. Perusahaan itu terdiri atas perusahaan asing (patungan), seperti Freeport Indonesia, Inco, Rio Tinto, Newmont, Newcrest, dan Pelsart, serta perusahaan nasional, semisal Bakrie, Medco, dan Antam. "Mereka tak suka izin tambangnya terganjal hutan. Jadi sejak lama mereka melakukan lobi," kata Maemunah.Dia menegaskan izin penggunaan kawasan hutan itu tidak bisa dibenarkan. "Fungsi hutan tak bisa dinilaikan," katanya.Kebijakan itu kontraproduktif dengan inisiatif kerja sama internasional dan perubahan iklim terkait dengan sektor kehutanan. "Jadi harus dicabut, kecuali sudah terbukti bisa mengurus hutan dan tambang dengan baik," dia menambahkan.Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008, yang diterbitkan 4 Februari lalu, penggunaan kawasan hutan, baik hutan lindung maupun produksi, dikenai kompensasi Rp 1,2-3 juta per hektare per tahun. Kegiatan nonkehutanan yang dimaksud mencakup pertambangan dan pembangunan infrastruktur. Adapun kegiatan nonkomersial tidak dikenai kewajiban kompensasi.Rully Syumanda, pengkampanye hutan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, mengatakan besaran kompensasi itu sangat kecil. "Hanya Rp 120-300 per meternya, lebih murah daripada harga sepotong pisang goreng," katanya dalam pernyataan sikap bersama oleh organisasi aktivis lingkungan.Namun, Kepala Bidang Analisis dan Penyajian Informasi Departemen Kehutanan Masyud mengatakan tarif pinjam pakai kawasan hutan itu sudah sesuai. Izin itu pun akan ditinjau secara berkala. "Setiap lima tahun," kata dia. "Kalau evaluasinya bagus, tentu kontrak bisa diperpanjang."Menurut dia, kebijakan itu tidak hanya menguntungkan pengguna. Sebab, para pengguna ini punya kewajiban memperbaiki kawasan hutan.Masyud mengatakan ada 13 perusahaan yang sudah mendapatkan izin eksplorasi untuk pertambangan di kawasan hutan sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 diterbitkan. Perusahaan itu antara lain PT Freeport Indonesia, PT Nusa Halmahera Minerals, PT Pelsart Tambang Kencana, PT Interex Sacra Raya, PT Weda Bay Nickel, PT Gag Nikel, PT Sorikmas Mining, PT Aneka Tambang (Sulawesi Utara), PT Karimun Granit, PT Indominco Mandiri, PT Aneka Tambang (Maluku Utara), dan PT Natarang Mining."Tapi yang sudah dapat izin eksploitasi dengan pinjam pakai baru tiga," ujar Masyud. l ANNE L HANDAYANI | HARUN MAHBUD | GABRIEL WAHYU TITIYOGA
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

30 menit lalu

Perkebunan kelapa sawit PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.


12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

53 menit lalu

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Surya Darmadi mengikuti sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipkor, Jakarta, Senin, 6 Februari 2023. Pemilik PT Duta Palma/Darmex Group tersebut dituntut penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di provinsi Riau periode 2004-2022 yang merugikan negara Rp78,8 triliun serta tindak pidana pencucian uang periode 2005-2022. ANTARA/Desca Lidya Natalia
12 Ribu Kebun Darmex Group Diduga Terobos Kawasan Hutan Riau, Akan Diputihkan

Riau menjadi provinsi dengan kebun sawit bermasalah paling luas di Indonesia. Berdasarkan catatan Greenpeace sekitar 1.231.614 hektare kebun kelapa sawit di Riau berada di kawasan hutan. Salah satu perusahaan kelapa sawit yang diduga melakukan perambahan kawasan hutan adalah PT Palma Satu, anak perusahaan Darmex Group.


22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

2 jam lalu

Perkebunan kelapa sawit di area konsesi PT Suryamas Cipta Perkasa yang terindikasi masuk ke dalam kawasan hutan di Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Dilihat dari atas pada Kamis, 21 Desember 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri
22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.


Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

32 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa malam, 27 Februari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Polemik Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan, Ini Penjelasan Menteri Airlangga

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah memutihkan lahan sawit ilegal di kawasan hutan.


365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

32 hari lalu

Sawit 2
365 Perusahaan Ajukan Pemutihan Lahan Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

Ratusan perusahaan pemilik lahan sawit ilegal di kawasan hutan mengajukan pemutihan.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

32 hari lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

32 hari lalu

Pemandangan udara terlihat dari kawasan hutan yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, 6 Juli 2010. REUTERS/Crack Palinggi/File Foto
Pengelolaan Hutan Didominasi Negara, Peneliti BRIN Usul Cegah Deforestasi melalui Kearifan Lokal

Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan seringkali tidak mendapatkan hak akses yang cukup untuk memanfaatkan sumber daya di dalamnya.


Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

35 hari lalu

Massa buruh membawa poster saat menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023. Para buruh juga menuntut pemerintah untuk menghentikan obral tanah dan hutan untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO/M Taufan Rengganis
Tingkat Deforestasi Tinggi, Kawasan Hutan IKN Baru 16 Persen dari Target 65 Persen

Kondisi hutan di IKN yang sudah ditetapkan sebagai kawasan lindung masih jauh dari kondisi ideal.


Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

39 hari lalu

Penggundulan hutan di India. [www.nature.com]
Hari Hutan Internasional: Laju Deforestasi Hutan Tiap Tahun Mengkhawatirkan

Hari Hutan Internasional diperingati setiap 21 Maret. Sejarahnya dimulai 2012 yang diprakarsai oleh PBB untuk membantu dan mendukung konservasi hutan


Agar Dilirik Wisatawan, Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul Diusulkan Digarap Sistem Blok

40 hari lalu

Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul Yogyakarta. (Dok.istimewa)
Agar Dilirik Wisatawan, Taman Hutan Raya Bunder Gunungkidul Diusulkan Digarap Sistem Blok

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyiapkan pengelolaan Taman Hutan Raya Bunder di Kabupaten Gunungkidul dengan sistem blok.