BPJS Kesehatan Bakal Terapkan Sistem Urun Biaya

Logo BPJS Kesehatan.  bpjs-kesehatan.go.id
Logo BPJS Kesehatan. bpjs-kesehatan.go.id

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Budi Mohamad Arif mengatakan pemerintah akan segera memberlakukan ketentuan urun biaya bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018.

BACA: Peserta BPJS Hanya Bisa Naik Kelas Rawat Inap Satu Tingkat

Ia mengatakan ketentuan urun biaya tersebut diberlakukan bagi jenis pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan dalam Program JKN-KIS. "Aturan akan diberlakukan untuk pasien rawat jalan dan rawat inap," kata dia di BPJS Kesehatan, Jumat, 18 Desember 2018.

Budi mengatakan nantinya untuk rawat jalan, besaran yang harus dibayarkan untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas A dan RS kelas B yaitu Rp 20 ribu. Sedangkan untuk setiap kali kunjungan rawat jalan di RS kelas C RS kelas D, dan klinik utama yaitu Rp 10 ribu.

"Paling tinggi Rp 350 ribu untuk paling banyak 20 kali kunjungan dalam waktu 3 bulan dan perlu diperhatikan, nominal ini terbilang kecil dari pada total biaya pelayanan yang diperoleh peserta," kata dia.

BACA: JK: Pemakaian Kartu BPJS Kesehatan Harus Diperketat

Budi juga menuturkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya yaitu 10 persen dari biaya pelayanan, dihitung dari total tarif INA CBG's setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta. Ia juga menjelaskan ketentuan urun biaya ini tidak berlaku bagi peserta JKN-KIS dari segmen Penerima Bantuan luran (PBI) dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.

"BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut dan urun biaya dibayarkan oleh peserta kepada fasilitas kesehatan setelah pelayanan kesehatan diberikan," ujar dia.

MIS FRANSISKA








Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

4 hari lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Begini Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan secara Online

Setiap peserta BPJS Kesehatan diberikan kebebasan untuk mengubah faskes. Bahkan, peserta BPJS Kesehatan dapat mengubah faskes secara online.


Ketua Komisi IX DPR Apresiasi BPJS Kesehatan Terus Berbenah

4 hari lalu

Ketua Komisi IX DPR Apresiasi BPJS Kesehatan Terus Berbenah

Setiap dasar aturan yang mengatur Program JKN telah ditaati oleh BPJS Kesehatan.


Cara Berobat Peserta BPJS Kesehatan Menggunakan KTP untuk Rawat Jalan dan Inap

4 hari lalu

Suasana pelayanan BPJS Kesehatan di kantor cabang Jakarta Pusat, Senin, 21 Februari 2022. Kebijakan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan dalam proses jual beli tanah akan berlaku mulai 1 Maret 2022. TEMPO/Tony Hartawan
Cara Berobat Peserta BPJS Kesehatan Menggunakan KTP untuk Rawat Jalan dan Inap

Berikut cara berobat peserta BPJS Kesehatan menggunakan KTP untuk faskes tingkat pertama sampai di rumah sakit bagi pasien rawat jalan dan rawat inap.


Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

9 hari lalu

Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dalam beleid anyar tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan


BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Platinum Winner PRIA 2023

11 hari lalu

BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Platinum Winner PRIA 2023

BPJS Kesehatan senantiasa menguatkan komitmen dalam menghadirkan kemudahan bagi peserta.


BPJS Watch Jelaskan Arti RUU Kesehatan Pasal 425

12 hari lalu

BPJS Watch Jelaskan Arti RUU Kesehatan Pasal 425

Kata "melalui Menteri Kesehatan" memposisikan BPJS berada di bawah Menteri Kesehatan.


Kabupaten Bekasi Perluas Cakupan UHC, Tiap Puskemas Ada Gerai Daftar BPJS Kesehafan

12 hari lalu

Petugas medis (kanan) menyimulasikan pemberian vaksin COVID-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis, 19 November 2020. Saat ini vaksin COVID-19 masih dalam tahap uji klinis. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kabupaten Bekasi Perluas Cakupan UHC, Tiap Puskemas Ada Gerai Daftar BPJS Kesehafan

Kabupaten Bekasi terus berkomitmen memperluas Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) bagi seluruh warga.


Papua Sukses Kantongi Status Universal Health Coverage

13 hari lalu

Papua Sukses Kantongi Status Universal Health Coverage

Lebih dari 95 persen penduduk telah terdaftar ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.


Pemerintah Daerah Raih UHC Award 2023, Termasuk Kabupaten Terluar dan Perbatasan Indonesia

14 hari lalu

Pemerintah Daerah Raih UHC Award 2023, Termasuk Kabupaten Terluar dan Perbatasan Indonesia

Seluruh pihak diminta saling bekerja sama dan bersinergi agar UHC dapat segera tercapai.


BPJS Kesehatan Ancam Putus Kerja Sama dengan Rumah Sakit yang Diskriminasi Pasien

14 hari lalu

BPJS Kesehatan Ancam Putus Kerja Sama dengan Rumah Sakit yang Diskriminasi Pasien

Ghufron menyebut BPJS Kesehatan saat ini tidak memiliki utang dengan rumah sakit.