"

Peserta BPJS Hanya Bisa Naik Kelas Rawat Inap Satu Tingkat

Suasana ruang tunggu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tampak normal dan tak ada antrean menular meski harus melayani tambahan rujukan dari Puskesmas setelah terbitnya Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Tahun 2018 soal rujukan berjenjang. Rabu, 3 Oktober 2018. Tempo/Fajar Pebrianto
Suasana ruang tunggu pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe D Kebayoran Lama, Jakarta Selatan tampak normal dan tak ada antrean menular meski harus melayani tambahan rujukan dari Puskesmas setelah terbitnya Berdasarkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Tahun 2018 soal rujukan berjenjang. Rabu, 3 Oktober 2018. Tempo/Fajar Pebrianto

TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Budi Mohamad Arif menjelaskan peserta program BPJS Kesehatan yang ingin naik kelas rawat inap hanya diperbolehkan untuk naik satu tingkat. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018.

BACA: Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan untuk D3 dan S1

"Dulu boleh naik sampai 2 tingkat atau bahkan 3 tingkat, tapi sekarang hanya diperbolehkan satu saja naiknya," ujar dia di BPJS Kesehatan, Jumat, 18 Januari 2018.

Ia mencontohkan, bagi peserta rawat inap kelas 3 saat ini hanya bisa naik satu tingkat menjadi kelas 2. "Jadi enggak bisa lagi kalau dari kelas 3 naik ke kelas 1," kata dia.

Ia menjelaskan selisih biaya yang harus dibayarkan peserta yaitu berdasarkan selisih tarif INA CBG's. Budi mengatakan untuk peserta rawat inap kelas 1 yang ingin naik menjadi VIP selisih biaya yang harus dibayarkan yaitu maksimal 75 persen dari tarif INA CBG's kelas 1.

BACA: JK: Pemakaian Kartu BPJS Kesehatan Harus Diperketat

Fasilitas kesehatan harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta. "Baik peserta maupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," kata dia.

Selain itu untuk peserta rawat jalan BPJS Kesehatan juga bisa meningkatkan pelayanan dari rumah sakit reguler ke rumah sakit eksekutif. Peserta, kata Budi, harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400 ribu untuk setiap rawat jalan. "Sudah ditentukan syaratnya, jumlah dokternya, syarat pemeriksaan, jadi tidak bisa menyatu dengan yang reguler."








Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

4 hari lalu

Pemerintah Ingin Penerima KUR Juga Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Dalam beleid anyar tersebut pemerintah mewajibkan penerima KUR kecil dan KUR khusus untuk mengikuti program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan


BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Platinum Winner PRIA 2023

6 hari lalu

BPJS Kesehatan Dianugerahi Predikat Platinum Winner PRIA 2023

BPJS Kesehatan senantiasa menguatkan komitmen dalam menghadirkan kemudahan bagi peserta.


BPJS Watch Jelaskan Arti RUU Kesehatan Pasal 425

7 hari lalu

BPJS Watch Jelaskan Arti RUU Kesehatan Pasal 425

Kata "melalui Menteri Kesehatan" memposisikan BPJS berada di bawah Menteri Kesehatan.


Kabupaten Bekasi Perluas Cakupan UHC, Tiap Puskemas Ada Gerai Daftar BPJS Kesehafan

7 hari lalu

Petugas medis (kanan) menyimulasikan pemberian vaksin COVID-19 di Puskesmas Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis, 19 November 2020. Saat ini vaksin COVID-19 masih dalam tahap uji klinis. ANTARA/Fakhri Hermansyah
Kabupaten Bekasi Perluas Cakupan UHC, Tiap Puskemas Ada Gerai Daftar BPJS Kesehafan

Kabupaten Bekasi terus berkomitmen memperluas Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) bagi seluruh warga.


Papua Sukses Kantongi Status Universal Health Coverage

8 hari lalu

Papua Sukses Kantongi Status Universal Health Coverage

Lebih dari 95 persen penduduk telah terdaftar ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.


Pemerintah Daerah Raih UHC Award 2023, Termasuk Kabupaten Terluar dan Perbatasan Indonesia

9 hari lalu

Pemerintah Daerah Raih UHC Award 2023, Termasuk Kabupaten Terluar dan Perbatasan Indonesia

Seluruh pihak diminta saling bekerja sama dan bersinergi agar UHC dapat segera tercapai.


BPJS Kesehatan Ancam Putus Kerja Sama dengan Rumah Sakit yang Diskriminasi Pasien

9 hari lalu

BPJS Kesehatan Ancam Putus Kerja Sama dengan Rumah Sakit yang Diskriminasi Pasien

Ghufron menyebut BPJS Kesehatan saat ini tidak memiliki utang dengan rumah sakit.


Dirut Akui Kesulitan Capai Target 98 Persen Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

9 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, saat kegiatan Healthcare Reboot: Post-Pandemic Strategies and Investment Opportunities
Dirut Akui Kesulitan Capai Target 98 Persen Masyarakat Jadi Peserta BPJS Kesehatan

Ghufron mengklaim kondisi finansial BPJS Kesehatan selaku pengelola JKN-KIS juga dalam kondisi yang sehat.


Ma'ruf Amin Klaim Pemerintah Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk 96,8 Juta Orang

9 hari lalu

Ma'ruf Amin Klaim Pemerintah Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk 96,8 Juta Orang

Ma'ruf Amin meminta pemerintah daerah untuk proaktif dengan mendaftarkan penduduk rentan ke BPJS Kesehatan.


Peserta JKN-KIS Hingga 252,17 Juta, Dirut BPJS Kesehatan: Terbesar di Dunia

9 hari lalu

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti saat akan mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021. Adapun data pribadi 279 penduduk Indonesia di BPJS Kesehatan diduga telah bocor dan diperjualbelikan secara online di situs raidsforum.com. TEMPO/Muhammad Hidayat
Peserta JKN-KIS Hingga 252,17 Juta, Dirut BPJS Kesehatan: Terbesar di Dunia

Direktur BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengklaim jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 90,79 persen dari jumlah penduduk per 1 Maret 2023.