TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengapresiasi langkah pemerintah merampungkan divestasi saham PT Freeport Indonesia. Dengan menguasai mayoritas saham perusahaan tambang emas dan tembaga itu, Presiden KSPI Said Iqbal mendorong perseroan kembali memanggil para pekerja yang telah dipecat Freeport tanpa kejelasan.
Baca: Mahfud MD Bicara Panjang soal Perpanjangan Kontrak Freeport
"Panggil lagi 8.100 orang buruh Freeport yang terkena PHK tanpa kejelasan, kan sudah milik kita, dulu milik asing," ujar Iqbal di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Rabu, 26 Desember 2018.
Ia mengatakan dengan kembalinya pertambangan itu ke pelukan rakyat Indonesia, pemerintah mestinya mampu menarik kembali para pekerja yang telah dipecat itu dan menempatkannya kembali di Freeport maupun anak perusahaannya. "Itu kami serahkan kepada kebijakan pemerintah, karena 8.100 orang itu banyak."
Pada 2017 PT Freeport dan perusahaan subkontraktornya melakukan PHK massal sepihak kepada sekitar 8.300 karyawan. Keputusan PHK massal diambil manajemen perusahaan lantaran ribuan karyawan menggelar mogok kerja sejak April-Mei 2017.
Proses divestasi saham PT Freeport Indonesia kepada PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) rampung setelah sekitar dua tahun proses negosiasi intensif antara Inalum, Freeport McMoran Inc dan Rio Tinto berlangsung. Resminya pengalihan saham tersebut ditandai dengan proses pembayaran dan terbitnya Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi sebagai pengganti Kontrak Karya Freeport Indonesia yang telah berjalan sejak tahun 1967 dan diperbaharui di tahun 1991 dengan masa berlaku hingga 2021.
Dengan terbitnya IUPK ini, Freeport Indonesia bakal mengantongi perpanjangan masa operasi 2 x 10 tahun hingga 2041, serta mendapatkan jaminan fiskal dan regulasi. Freeport Indonesia juga akan membangun pabrik peleburan (smelter) dalam jangka waktu lima tahun.
Terkait dengan pengalihan saham, INALUM telah membayar US$ 3.85 miliar kepada Freeport McMoRan Inc dan Rio Tinto, untuk membeli sebagian saham perusahaan asal Amerika Serikat dan hak partisipasi Rio Tinto di Freeport Indonesia. Dengan demikian kepemilikan Inalum meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen.
Kepemilikan 51.23 persen saham Freeport tersebut nantinya akan terdiri dari 41.23 persen untuk Inalum dan 10 persen untuk Pemerintah Daerah Papua. Saham Pemerintah Daerah Papua akan dikelola oleh perusahaan khusus PT Indonesia Papua Metal dan Mineral (IPPM) yang 60 persen sahamnya akan dimiliki oleh Inalum dan 40 persen oleh BUMD Papua.