Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Jakarta Sebut Alasan Tak Beri Data Pinjaman Online ke OJK

image-gnews
Waspada Pinjaman Online
Waspada Pinjaman Online
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta atau LBH Jakarta memberikan penjelasan mengapa tak bersedia memberikan data lengkap mengenai hasil pelaporan korban pinjaman online atau pinjol kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Pengacara Publik LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait menjelaskan bahwa lembaganya menilai OJK tidak bersikap setara terhadap seluruh layanan jasa keuangan.

Baca: Tahapan-tahapan OJK Benahi Sistem Pengaduan Konsumen Fintech P2P

Padahal, menurut Jeanny, OJK harus bertanggungjawab kepada seluruh layanan penyelenggara pinjol baik yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar. Hal ini lah yang menjadi marwah keberadaan hadirnya OJK di tengah-tengah masyarakat. 

"Nanti kalau kami kasih tahu yang terdaftar dan melanggar, terus yang ditindak cuma yang terdaftar, kasihan dong pengguna yang menggunakan tidak terdaftar. Padahal itu juga tanggung jawab OJK," kata Jeanny ketika dihubungi Tempo, Ahad, 16 Desember 2018.

Pada Jumat, 14 Desember 2018 kemarin OJK bersama dengan asosiasi pinjol atau financial technology (fintech) peer to peer lending dan LBH Jakarta mengelar pertemuan. Kendati demikian, dalam pertemuan tersebut tak ada kesepakatan yang diputuskan. LBH Jakarta malah dituding tak kooperatif karena tidak mau memberikan data-data mengenai pelaporan dari korban pinjol.

Dari pelaporan itu, LBH Jakarta menghimpun sebanyak laporan dari 1.330 korban pinjol. Dari laporan itu, LBH Jakarta setidaknya mendapatkan sebanyak 14 kasus dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia. LBH Jakarta juga menemukan bahwa ada sebanyak 25 penyelenggara fintech yang dilaporkan sudah terdaftar di OJK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jeanny menuturkan, bahwa seluruh pengaturan dan pengawasan pelayanan jasa keuangan merupakan tanggung jawab OJK sesuai dengan pasal 6 Undang-undang No 21 Tahun 2011 mengenai OJK. Namun, dalam pertemuan sebelumnya, LBH menilai bahwa OJK tak memiliki sikap tegas mengenai tindak lanjut terhadap penyelenggara fintech khususnya yang belum terdaftar.

"Kami ragu juga menyerahkan data itu. Sebab pengguna atau korban jasa layanan keuangan dari yang tidak terdaftar seolah-olah tidak ada yang melindungi," tutur Jeanny.

Selain itu, LBH Jakarta belum bersedia memberikan data lengkap mengenai pelaporan tersebut karena mereka terikat dengan pernyataan bahwa lembaga akan merahasiakan seluruh data berikut identitas korban yang memberikan laporan. Pernyataan tersebut juga telah disepakati oleh korban ketika mengisi form pelaporan mengenai pinjol kepada LBH Jakarta.

Baca: Pinjaman Online, Kominfo: 400 Situs dan Aplikasi Fintech Ditutup

"Nah kalau kami main serahkan ke OJK, maka kami yang disebut melanggar perlindungan data pribadi. Karena hal itu, kami harus izin dulu kepada korban," kata dia. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

16 jam lalu

Ilustrasi guru. shutterstock.com
Ikut Demo Desak Pengusutan Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Langkat, Guru Honorer Dipecat

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer SD di Langkat, dipecat Kepala Sekolah karena ikut aksi membongkar kecurangan dan dugaan korupsi seleksi PPPK.


Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

19 jam lalu

Tambang Freeport. Istimewa
Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.


Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

1 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.


Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock
Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?


Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Fadjar Hutomo memberikan sambutan di acara Fintech Securities Crowdfunding (Finscoin) di Surabaya 24 Februari 2022
Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.


Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

3 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.


Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

3 hari lalu

YLKI Catat Pinjol Ilegal Jadi Aduan Konsumen Tertinggi Selama 2023
Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.