Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

LBH Jakarta Sebut Alasan Tak Beri Data Pinjaman Online ke OJK

image-gnews
Waspada Pinjaman Online
Waspada Pinjaman Online
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta atau LBH Jakarta memberikan penjelasan mengapa tak bersedia memberikan data lengkap mengenai hasil pelaporan korban pinjaman online atau pinjol kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Pengacara Publik LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait menjelaskan bahwa lembaganya menilai OJK tidak bersikap setara terhadap seluruh layanan jasa keuangan.

Baca: Tahapan-tahapan OJK Benahi Sistem Pengaduan Konsumen Fintech P2P

Padahal, menurut Jeanny, OJK harus bertanggungjawab kepada seluruh layanan penyelenggara pinjol baik yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar. Hal ini lah yang menjadi marwah keberadaan hadirnya OJK di tengah-tengah masyarakat. 

"Nanti kalau kami kasih tahu yang terdaftar dan melanggar, terus yang ditindak cuma yang terdaftar, kasihan dong pengguna yang menggunakan tidak terdaftar. Padahal itu juga tanggung jawab OJK," kata Jeanny ketika dihubungi Tempo, Ahad, 16 Desember 2018.

Pada Jumat, 14 Desember 2018 kemarin OJK bersama dengan asosiasi pinjol atau financial technology (fintech) peer to peer lending dan LBH Jakarta mengelar pertemuan. Kendati demikian, dalam pertemuan tersebut tak ada kesepakatan yang diputuskan. LBH Jakarta malah dituding tak kooperatif karena tidak mau memberikan data-data mengenai pelaporan dari korban pinjol.

Dari pelaporan itu, LBH Jakarta menghimpun sebanyak laporan dari 1.330 korban pinjol. Dari laporan itu, LBH Jakarta setidaknya mendapatkan sebanyak 14 kasus dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia. LBH Jakarta juga menemukan bahwa ada sebanyak 25 penyelenggara fintech yang dilaporkan sudah terdaftar di OJK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jeanny menuturkan, bahwa seluruh pengaturan dan pengawasan pelayanan jasa keuangan merupakan tanggung jawab OJK sesuai dengan pasal 6 Undang-undang No 21 Tahun 2011 mengenai OJK. Namun, dalam pertemuan sebelumnya, LBH menilai bahwa OJK tak memiliki sikap tegas mengenai tindak lanjut terhadap penyelenggara fintech khususnya yang belum terdaftar.

"Kami ragu juga menyerahkan data itu. Sebab pengguna atau korban jasa layanan keuangan dari yang tidak terdaftar seolah-olah tidak ada yang melindungi," tutur Jeanny.

Selain itu, LBH Jakarta belum bersedia memberikan data lengkap mengenai pelaporan tersebut karena mereka terikat dengan pernyataan bahwa lembaga akan merahasiakan seluruh data berikut identitas korban yang memberikan laporan. Pernyataan tersebut juga telah disepakati oleh korban ketika mengisi form pelaporan mengenai pinjol kepada LBH Jakarta.

Baca: Pinjaman Online, Kominfo: 400 Situs dan Aplikasi Fintech Ditutup

"Nah kalau kami main serahkan ke OJK, maka kami yang disebut melanggar perlindungan data pribadi. Karena hal itu, kami harus izin dulu kepada korban," kata dia. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.


OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

2 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai acara Launching Bulan Fintech Nasional and the 5th Indonesia Fintech Summit and Expo 2023 di Bunga Rampai, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

OJK menerbitkan POJK 3/2024 tentang Penyelenggaraan IInovasi Teknologi Sektor Keuangan yang menyasar aset kripto.


Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

4 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, 29 Januari 2024. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan skema pembayaran dengan Pinjol tidak diizinkan yang akan diikuti dengan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal di lapangan. TEMPO/Prima Mulia
Kasus Pinjol Pendidikan, KPPU: Suku Bunga Terlalu Tinggi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU melanjutkan kasus pinjaman online (Pinjol) pendidikan ke penegakan hukum.


LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

4 hari lalu

Ilustrasi Penyiksaan oleh Polisi atau Kekerasan oleh Polisi. shutterstock.com
LBH Papua Soroti Dua Kasus Penyiksaan Warga Papua oleh Aparat dalam Satu Bulan Terakhir

LBH Papua mengatakan kedua penyiksaan tersebut merupakan tindak pidana. Salah satu korban masih di bawah umur.


Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

5 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.


AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

5 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
AFPI Jamin Debt Collector Fintech Lending Punya Kode Etik dan Sertifikasi

AFPI menjamin penagih utang dalam industri fintech lending sudah bersertifikat.


AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

6 hari lalu

UKU dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di The Acre, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
AFPI Sebut Mahasiswa Jadi Salah Satu Peminjam Dana Fintech Lending, untuk Bayar UKT hingga Penelitian

Mahasiswa disebut menjadi salah satu peminjam di fintech lending.


Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

9 hari lalu

Langkah Aspire Kukuhkan Posisi di Pasar Indonesia

Aspire bekerjasama dengan Mastercard tawarkan solusi kartu korporat untuk memudahkan UMKM


OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

9 hari lalu

Anggota Dewan Komisioner OJK Agusman usai upacara pelantikan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
OJK Dukung agar Dugaan Korupsi di LPEI Diusut Kejagung

OJK mendukung penelusuran dugaan kasus korupsi atau fraud di LPEI agar diusut melalui jalur hukum dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).


Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

10 hari lalu

Ilustrasi Robot trading. ANTARA/Pixabay/aa
Penipuan Berkedok Platform Kerja Paruh Waktu BBH Indonesia Diblokir, Robot Trading Smart Wallet Juga

Kegiatan BBH Indonesia dan Smart Wallet dihentikan karena terindikasi penipuan dan tak berizin otoritas terkait.