TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta atau LBH Jakarta memberikan penjelasan mengapa tak bersedia memberikan data lengkap mengenai hasil pelaporan korban pinjaman online atau pinjol kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Pengacara Publik LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sari Sirait menjelaskan bahwa lembaganya menilai OJK tidak bersikap setara terhadap seluruh layanan jasa keuangan.
Baca: Tahapan-tahapan OJK Benahi Sistem Pengaduan Konsumen Fintech P2P
Padahal, menurut Jeanny, OJK harus bertanggungjawab kepada seluruh layanan penyelenggara pinjol baik yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar. Hal ini lah yang menjadi marwah keberadaan hadirnya OJK di tengah-tengah masyarakat.
"Nanti kalau kami kasih tahu yang terdaftar dan melanggar, terus yang ditindak cuma yang terdaftar, kasihan dong pengguna yang menggunakan tidak terdaftar. Padahal itu juga tanggung jawab OJK," kata Jeanny ketika dihubungi Tempo, Ahad, 16 Desember 2018.
Pada Jumat, 14 Desember 2018 kemarin OJK bersama dengan asosiasi pinjol atau financial technology (fintech) peer to peer lending dan LBH Jakarta mengelar pertemuan. Kendati demikian, dalam pertemuan tersebut tak ada kesepakatan yang diputuskan. LBH Jakarta malah dituding tak kooperatif karena tidak mau memberikan data-data mengenai pelaporan dari korban pinjol.
Dari pelaporan itu, LBH Jakarta menghimpun sebanyak laporan dari 1.330 korban pinjol. Dari laporan itu, LBH Jakarta setidaknya mendapatkan sebanyak 14 kasus dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia. LBH Jakarta juga menemukan bahwa ada sebanyak 25 penyelenggara fintech yang dilaporkan sudah terdaftar di OJK.
Jeanny menuturkan, bahwa seluruh pengaturan dan pengawasan pelayanan jasa keuangan merupakan tanggung jawab OJK sesuai dengan pasal 6 Undang-undang No 21 Tahun 2011 mengenai OJK. Namun, dalam pertemuan sebelumnya, LBH menilai bahwa OJK tak memiliki sikap tegas mengenai tindak lanjut terhadap penyelenggara fintech khususnya yang belum terdaftar.
"Kami ragu juga menyerahkan data itu. Sebab pengguna atau korban jasa layanan keuangan dari yang tidak terdaftar seolah-olah tidak ada yang melindungi," tutur Jeanny.
Selain itu, LBH Jakarta belum bersedia memberikan data lengkap mengenai pelaporan tersebut karena mereka terikat dengan pernyataan bahwa lembaga akan merahasiakan seluruh data berikut identitas korban yang memberikan laporan. Pernyataan tersebut juga telah disepakati oleh korban ketika mengisi form pelaporan mengenai pinjol kepada LBH Jakarta.
Baca: Pinjaman Online, Kominfo: 400 Situs dan Aplikasi Fintech Ditutup
"Nah kalau kami main serahkan ke OJK, maka kami yang disebut melanggar perlindungan data pribadi. Karena hal itu, kami harus izin dulu kepada korban," kata dia.