TEMPO.CO, Jakarta - Banyaknya kasus terkait aplikasi pinjaman online membuat Otoritas Jasa Keuangan atau OJK membagikan tips kepada calon nasabah. Setidaknya ada enam tips yang diberikan OJK agar calon nasabah yang pada bersikap lebih hati-hati sebelum memutuskan meminjam uang dari perusahaan financial technology (fintech).
Baca: Pinjaman Online Akses Data Pribadi, Kominfo: Nasabah Jangan Yes
Tips pertama adalah, calon nasabah harus memastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK. "Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di situs resmi OJK, Kamis, 13 Desember 2018.
Kedua, pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan. OJK juga berpesan agar pinjaman digunakan untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif.
"Pinjaman tidak melebihi 30 persen dari penghasilan agar tidak memberatkan. Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar," tulis rilis OJK.
Ketiga, lunasi cicilan tepat waktu. Hal itu bertujuan untuk menghindari denda yang membengkak. OJK menyarankan agar tidak lupa membayar, pasang alarm kalender di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah atau kantor.
Keempat, jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit hutang. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.
Kelima, ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam. "Pelajari dan survei terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan," tulis OJK. Pinjaman online yang dipilih harus dipastikan yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.