Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rudiantara Cerita Pangkal Mula Perkara Tunggakan First Media

image-gnews
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui wartawan selepas melakukan rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara saat ditemui wartawan selepas melakukan rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menceritakan pangkal mula perkara PT First Media Tbk. Menurut dia, itu bermula dari evaluasi kinerja dan kewajiban terhadap operator yang reguler dilakukan. 

BACA: Rudiantara Ancam Cabut Izin Frekuensi First Media dan Bolt

Ternyata, saat Kominfo melakukan review atas kewajiban Broadband Wireless Access pengguna frekuensi 2,3 Ghz, First Media kedapatan belum melunasi pembayaran Biaya Hak Pengguna atau BHP frekuensi radio. "Mereka belum memenuhi kewajibannya sejak 2016," ujar Rudiantara di XL Axiata Tower, Jakarta, Selasa, 13 November 2018. Selain First Media, PT Internux atau Bolt, dan PT Jasnita Telekomindo juga tercatat masih menunggak pembayaran.

Berdasarkan catatan Kominfo, First Media tercatat mesti membayar Rp 364,84 miliar. Sementara Bolt mesti menyetor duit Rp 343,48 miliar, dan Jasnita ditagih pembayaran Rp 2,2 miliar. Untuk tiga perusahaan itu, Rudiantara mengatakan kementeriannya sudah mengeluarkan surat-surat peringatan.

BACA: Punya Tunggakan Besar, First Media Klaim Pelayanan Tak Terganggu

"Surat sudah dikeluarkan sesuai aturan, tetapi mereka sampai saat ini masih belum melakukan settlement," ujar Rudiantara. Ia menegaskan hal yang dipersoalkan dalam perkara ini adalah First Media yang menggunakan frekuensi 2,3 Ghz. Selain layanan itu, perseroan juga memeberi layanan menggunakan kabel dan metode lainnya.

"Jadi ini bukan soal izin pengoperasian, melainkan izin penggunaan frekuensi," ujar Rudiantara. "Kalau sampai 17 November tidak ada settlement maka izin penggunaan frekuensinya bisa dicabut dan berakibat pelanggan kehilangan layanan."

Namun, alih-alih berupaya melunasi pembayaran, perusahaan di bawah naungan Lippo Group itu malah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN PT First Media Tbk atau KBLV mendaftarkan gugatan tersebut pada 2 November 2018 dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN.JKT. 

Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan telah menerima surat panggilan sidang dari PTUN pada 6 November 2018. "Surat panggilan itu untuk menghadiri sidang pemeriksaan pada 13 November 2018," kata Ferdinandus saat dihubungi Tempo, Sabtu lalu. Kendati, ia belum menyebutkan detail gugatan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rudiantara ogah berkomentar banyak soal gugatan itu. "Kalau anda sebagai Lominfo, lagi nagih lalu digugat, rasanya gimana? Ya sudah itu. Saya tanya perasaan teman-teman."

Gugatan tersebut berisi permohonan penundaan pelaksanaan Surat Pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio tertanggal 17 September 2018. Perseroan memohon penundaan segala tindakan atau paksaan dalam melakukan penagihan pembayaran BHP FR beserta dengan segala akibat hukumnya. 

Selain itu, perseroan juga memohon penundaan pengenaan sanksi dalam bentuk apapun, baik teguran, denda, penghentian sementara, hingga pencabutan izin, sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dan/atau kesepakatan bersama antara penggugat dengan tergugat.

Guna menghadapi gugatan dari First Media, Rudiantara berujar kementeriannya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, baik sebagai pengacara negara yang tentunya akan bisa mewakili kominfo dalam persidangan maupun dalam memberikan legal advise," kata Rudiantara.

Rudiantara menegaskan gugatan First Media ke PTUN tidak bakal mempengaruhi tenggat waktu pelunasan pembayaran Biaya Hak Pengguna atau BHP frekuensi radio. "Justru kami ingin putusan sela, bahwa tidak ada kaitannya antara tuntutan ini dengan pembayaran BHP frekuensi," ujar Rudiantara.

Kominfo menyatakan berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dinyatakan bahwa setiap pemegang IPFR yang tidak melakukan pembayaran secara penuh BHP Frekuensi Radio paling lambat pada tanggal jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa denda, penghentian sementara penggunaan Pita Frekuensi Radio, dan/atau pencabutan izin.

Pencabutan Izin dimaksud dilakukan setelah pemegang IPFR diberikan tiga kali surat peringatan, dan tidak melunasi seluruh BHP Frekuensi Radio untuk IPFR tahunan berikut dendanya sampai dengan bulan ke 24 sejak tanggal jatuh tempo BHP Frekuensi Radio terutang, yaitu selambat-lambatnya pada tanggal 17 November 2018.

KARTIKA ANGGRAENI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Alasan Pemegang Saham Induk Usaha XL Axiata Tolak Rencana Akuisisi Link Net

29 Mei 2022

XL Axiata dan Link Net. Foto: dok. XL; dok.Link Net
Alasan Pemegang Saham Induk Usaha XL Axiata Tolak Rencana Akuisisi Link Net

Pemegang saham Axiata Group Berhad menolak rencana PT XL Axiata Tbk. (EXCL) mengakuisisi PT Link Net Tbk. (LINK). Apa saja alasan penolakan itu?


Lionsgate Play Hadir di First Media, Sajikan Film Hollywood dan Serial Eksklusif

5 April 2022

Konferensi pers peluncuran kerja sama Lionsgate Play Indonesia dan PT Link Net Tbk atau First Media pada Selasa, 5 April 2022. Dok. Lionsgate Play.
Lionsgate Play Hadir di First Media, Sajikan Film Hollywood dan Serial Eksklusif

Lionsgate Play semakin meningkatkan komitmennya untuk menjangkau konsumen di mana pun berada dengan menggandeng First Media sebagai mitra kerja sama.


Diisukan Merger dengan Smartfren, XL Axiata Beberkan Progress Akuisisi Link Net

11 Oktober 2021

Logo XL Axiata
Diisukan Merger dengan Smartfren, XL Axiata Beberkan Progress Akuisisi Link Net

Group Head Corporate Communication PT XL Axiata Tbk. Tri Wahyuningsih angkat bicara menanggapi soal progress pembahasan akuisisi PT Link Net Tbk.


Terkini Bisnis: Pesan Luhut ke Anak Muda hingga Cerita Bos BCA Beli Apartemen

1 Agustus 2021

Luhut Binsar Pandjaitan yang dijuluki sebagai Menteri Segalanya ini, bukan hanya sekali merangkap sejumlah jabatan. Sebelumnya Luhut ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi pimpinan sementara di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggantikan Edhy Prabowo yang diciduk KPK. REUTERS/Darren Whiteside
Terkini Bisnis: Pesan Luhut ke Anak Muda hingga Cerita Bos BCA Beli Apartemen

Berita terkini bisnis hingga Ahad siang, 1 Agustus 2021, dimulai dari Menteri Luhut Pandjaitan yang memberi pesan ke anak muda.


XL Axiata Akuisisi 66 Persen Saham Link Net, Dampak ke Pelanggan First Media?

1 Agustus 2021

First Media. wikipedia.org
XL Axiata Akuisisi 66 Persen Saham Link Net, Dampak ke Pelanggan First Media?

CEO Link Net Marlo Budiman mengatakan para pelanggan First Media akan mendapat banyak manfaat dengan sinergi perusahaan dengan XL Axiata.


Ingin Berlangganan Iconnet dari PLN? Simak Daftar Biaya Paketnya di Sini

2 Juni 2021

Iconnet, layanan internet terbaru dari PLN. Foto: dok.PLN
Ingin Berlangganan Iconnet dari PLN? Simak Daftar Biaya Paketnya di Sini

PLN meluncurkan Iconnet, jasa layanan internet cepat berbasis serat optik dan siap bersaing dengan Indihome, First Media, serta My Republic.


Perbaikan Molor, First Media Janji Paling Lambat Besok

20 April 2020

First Media. wikipedia.org
Perbaikan Molor, First Media Janji Paling Lambat Besok

Tak sesuai janji bahwa perbaikan internet bakal kelar tengah malam kemarin, First Media kini minta waktu sampai besok.


Gangguan Layanan, First Media Janji Selesai Tengah Malam Ini

19 April 2020

First Media. wikipedia.org
Gangguan Layanan, First Media Janji Selesai Tengah Malam Ini

Marketing Communication Division Head PT Link Net Tbk., Niki Sanjaya mengatakan gangguan layanan First Media akan rampung tengah malam ini.


Kominfo: First Media dan Bolt Layani Ribuan Pelanggan yang Refund

8 Januari 2019

First Media. wikipedia.org
Kominfo: First Media dan Bolt Layani Ribuan Pelanggan yang Refund

Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memantau proses pengembalian dana pelanggan PT. First Media (KBLV) dan PT. Internux (Bolt).


Layanan Bolt Dihentikan, BEI Pantau Kinerja Keuangan First Media

2 Januari 2019

Bolt. bolt.id
Layanan Bolt Dihentikan, BEI Pantau Kinerja Keuangan First Media

Bursa Efek Indonesia memantau kinerja First Media setelah layanan Bolt dihentikan.