TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) menjamin biaya perawatan 38 korban luka akibat kejadian bus terguling di Jalan Raya Kalipucang Kabupaten Pangandaran kemarin. "Berdasarkan UU No.33 dan PMK No.15 tahun 2017, bagi 38 orang korban luka luka Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit di mana korban dirawat," ujar Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo melalui keterangan resmi, Sabtu, 27 Oktober 2018.
Baca: Kecelakaan Bus Sukabumi, Tak Hanya Sopir Bisa Dipidana
Budi menjelaskan bahwa jaminan biaya perawatan maksimum sebesar Rp 20 juta serta santunan biaya P3K Rp 1 juta dan ambulans Rp 500 ribu terhadap korban luka-luka. Lebih jauh, Budi mengatakan bahwa Jasa Raharja menyampaikan bela sungkawa atas kejadian tersebut.
Menurut Budi, setelah menerima informasi kecelakaan tersebut, Jasa Raharja langsung menindaklanjuti dengan melakukan pendataan korban berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Ciamis. Jasa Raharja juga menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke Puskesmas Pangandaran dan ke Rumah Sakit Umum Daerah Banjar.
Seperti diketahui, pada Sabtu kemarin, sekitar jam 06.45 WIB terjadi kecelakaan alat angkutan umum bus pariwisata DMH Trans bernomor polisi D-7540-VC. Kecelakaan terjadi di Jalan Raya Kalipucang - Pangandaran Dusun Karangsari Rt. 03 Rw. 01 Desa Putrapingan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Bus yang membawa 53 penumpang tersebut terguling sehingga mengakibatkan 38 orang penumpangnya mengalami luka-luka. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Ciamis AKP Agoeng Ramadhani mengatakan, kecelakaan tunggal itu tidak menimbulkan korban jiwa, hanya kerugian materi dan beberapa penumpang mengalami luka-luka.
Agoeng menjelaskan, bus yang membawa rombongan Yayasan Al-Masoem itu terguling saat melaju dari arah Ciamis menuju Pangandaran di Lembah Putri, Dusun Karang Sari, Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang "Bus terguling karena kehilangan kendali," katanya.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, kata Agoeng, diketahui, bus tersebut hendak mendahului sepeda motor, tetapi dari arah berlawanan datang kendaraan lain, selanjutnya bus membantingkan lajunya ke arah kiri. Namun tindakan sopir itu membuat laju bus keluar jalan, lalu menabrak tebing sebelah kiri jalan hingga akhirnya oleng dan terguling di tengah jalan. "Bus kembali ke jalur kiri jalan dan turun ke bahu jalan serta menabrak kirmir atau tebing sebelah kiri jalan, kemudian oleng."
Baca: Bus Kecelakaan di Sukabumi, Menhub Ancam Cabut Izin Usaha
Akibat kejadian bus terguling tersebut, arus lalu lintas di jalur utama Pangandaran sempat tersendat, sehingga petugas kepolisian di lokasi kejadian berupaya mengurai kemacetan. Selanjutnya bus yang terguling di badan jalan itu dievakuasi, sehingga arus lalu lintas kembali lancar.
BISNIS | ANTARA