TEMPO.CO, Bua - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan ada hal yang dilanggar oleh pengemudi dan perusahaan otobus (PO) dalam kecelakaan bus Cikidang di Sukabumi, Jawa Barat beberapa waktu lalu.
Baca: Kecelakaan Bus di Sukabumi, Ini 5 Temuan Inti Kemenhub
"Saya prihatin dan turut berduka atas banyaknya penumpang yang meninggal.
Kami sudah mengidentifikasi banyak hal yang dilanggar," kata Budi Karya Sumadi di Bandara Bua Lagaligo, Luwu, Kecamatan Bua, Sulawesi Selatan, Rabu, 12 September 2018.
Budi mengatakan pertama yang dilanggar jalan yang dilalui. Karena, kata Budi jalan tersebut bukan untuk bus. "Karena secara teknis tidak memungkinkan bus di sana, tapi dipaksakan," kata Budi.
Kedua, menurut Budi, kendaraan sudah dua tahun tidak mengikuti uji kendaraan atau KIR. Ketiga, kata Budi, pengemudi saat terjadi kecelakaan bukan sopir yang sebenarnya, namun kernet. "Kami mungkin akan melihat dari sisi yang kami bisa lakukan suatu law enforcement," ujar Budi.
Kecelakaan bus Cikidang ini terjadi pada pukul 12.00 siang, Sabtu, 8 September 2018. Bus yang membawa rombongan karyawan dari PT Catur Putra Group (CPG) ini, masuk ke jurang sedalam 100 meter. Bus bernopol B 7025 SGA yang mengalami kecelakaan ini, merupakan bus terakhir dari lima bus rombongan yang berangkat dari Jakarta dan Bogor.
Dari laman resminya, caturputrajaya.com, CPG adalah dealer resmi motor Honda terbesar di Jawa Barat. Dealer ini berdiri sejak 2003 dan melayani penjualan motor baru dan bekas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Cileungsi, Leuwiliang, Sukabumi dan Cianjur.
Saat dikonfirmasi, Desi, petugas call center dari PT Catur Putra Jaya, membenarkan bahwa bus yang mengalami kecelakaan bus Cikidang berasal dari CPG. Catur Putra Jaya adalah cabang dari CPG untuk wilayah Depok, sementara yang mengalami kecelakaan adalah CPG cabang Bogor. "Keterangan lebih lanjut oleh pihak administrasi, bisa dihubungi kembali besok, hari Senin," ujarnya saat dihubungi.
HENDARTYO HANGGI | FAJAR PEBRIANTO | CHITRA PARAMAESTI