Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kecelakaan Bus Sukabumi, Tak Hanya Sopir Bisa Dipidana

image-gnews
Petugas mengevakuasi minibus berpenumpang puluhan wisatawan yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Kampung Bantarselang, Kecamatan Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu, 9 September 2018. Kecelakaan tunggal yang terjadi pada Sabtu, 8 September, lalu itu mengakibatkan 21 orang meninggal serta 18 orang mengalami luka berat dan ringan. ANTARA FOTO/Budiyanto
Petugas mengevakuasi minibus berpenumpang puluhan wisatawan yang masuk jurang di Tanjakan Letter S, Kampung Bantarselang, Kecamatan Cikidang, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu, 9 September 2018. Kecelakaan tunggal yang terjadi pada Sabtu, 8 September, lalu itu mengakibatkan 21 orang meninggal serta 18 orang mengalami luka berat dan ringan. ANTARA FOTO/Budiyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terkait kecelakaan bus yang terjadi di Sukabumi pada Sabtu pekan lalu, Kementerian Perhubungan meminta agar pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukup Pidana (KUHP) tidak hanya dikenakan pada sopir angkutan itu. Hukuman juga harus diberikan kepada pemilik atau direktur dari operator bus.

Baca: Kecelakaan Bus di Sukabumi, Ini 5 Temuan Inti Kemenhub

Permintaan itu disampaikan pada Korps Lalu Lintas Polri yang tengah menyelidiki penyebab kecelakaan yang menewaskan 23 dari 38 penumpang tersebut. "Saya minta dilakukan pemeriksaan juga kepada pihak operator, terserah nanti siapa yang bertanggung jawab," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi saat dihubungi di Jakarta, Ahad, 9 September 2018.

Seperti diketahui bus rombongan karyawan dealer motor Honda, PT Catur Putra Group (CPG) di Cikidang, Sukabumi. Bus ini mengalami kecelakaan pada Sabtu siang, 8 September 2018, pukul 12.00 WIB, di Jalan raya Penghubung Cibadak - Palabuhanratu, di Kampung Bantarselang RT 02/11 Desa Cikidang Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.

Budi mengutip pasal 359 KUHP yang menyatakan "Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun." Kemenhub mengatakan tidak adanya uji kir selama dua tahun adalah salah satu bentuk kelalaian yang bisa dijerat oleh pasal ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Budi, ada unsur kelalaian atau malah kesengajaan dari operator bus karena tidak melakukan uji berkala ini. Keduanya unsur ini bisa diproses secara hukum dan dikenai pasal. 
"Berapa sih biaya uji kir di Jakarta, Rp 80 ribu palin tinggi," kata dia.

Baca: Temuan Kecelakaan di Sukabumi: Lalai Uji Kir dan Kelebihan Muatan

Selain operator, Kementerian Perhubungan juga meminta polisi untuk ikut memeriksa biro perjalanan dari rombongan ini. Menurut dia, pihak biro harus juga dilihat sampai mana tanggung jawabnya 
atas kejadian ini. "Jadi harus ditanya waktu milih kendaraannya tidak ditanyakan juga, sehat gak nih kendaraan?" ujarnya.

Simak berita menarik lainnya terkait kecelakaan bus hanya di Tempo.co.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Video Viral Korban di Sukabumi, BMKG: Ada 8 Sambaran Petir di Sekitar Lokasi

1 hari lalu

Ilustrasi hujan petir. Farmersalmanac.com
Video Viral Korban di Sukabumi, BMKG: Ada 8 Sambaran Petir di Sekitar Lokasi

Dua dari tiga orang yang sedang berteduh dari hujan di sebuah saung warung di Sukabumi tewas karena sambaran petir pada Ahad 21 April 2024.


Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

2 hari lalu

Personel kepolisian terpaksa menurunkan penumpang travel gelap saat terjaring penyekatan pemudik di pintu keluar tol Pejagan-Pemalang, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Kamis, 6 Mei 2021. Polres Tegal melakukan tes usap antigen dan menurunkan puluhan penumpang travel gelap akibat kendaraannya ditahan saat ingin mudik ke Pemalang. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah
Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.


Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

7 hari lalu

Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Kurir Ekspedisi di Sukabumi Bikin Laporan Palsu Jadi Korban Begal, Uang Hasil COD untuk Bayar Cicilan Motor

Kurir ekspedisi itu membuat laporan palsu ke polisi telah menjadi korban begal. Uang hasil COD dipakai untuk membayar cicilan motor.


Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

7 hari lalu

Dirjen Hubud Apresiasi Kinerja Karyawan AirNav

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menerima kunjungan kerja Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Maria Kristi Endah Murni.


Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

7 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang Timur, Jawa Barat, Senin 15 April 2024. Korlantas Polri memberlakukan contraflow dua lajur pada KM 72 Tol Cipali hingga KM 66 Tol Japek, tiga lajur pada KM 66-47 Tol Japek dan satu lajur pada 47-36 Tol Japek guna memperlancar arus balik Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Arus Balik: Jumlah Penumpang Kereta hingga Angka Kecelakaan Turun

Setelah Lebaran 2024, gelombang arus balik memulai perjalanan banyak orang kembali ke perantauan


Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

8 hari lalu

Sejumlah pemudik dari Program Mudik Gratis Kemenhub tiba di Terminal Tipe 2 Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam, 6 April 2024. TEMPO/SEPTHIA ITU
Kemenhub Berangkatkan Peserta Arus Balik Gratis dengan 160 Bus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberangkatkan peserta arus balik gratis Lebaran 2024 dengan 160 bus.


Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

9 hari lalu

Yustinus Soeroso. Cuplikan YouTube/Duta Hino
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.


Selain Jembatan Gantung Situ Gunung, Ini Rekomendasi Destinasi Wisata di Sukabumi

10 hari lalu

Curug Cikaso di Kabupaten Sukabumi. (Dok Humas Disparbud Jabar)
Selain Jembatan Gantung Situ Gunung, Ini Rekomendasi Destinasi Wisata di Sukabumi

Situ Gunung Sukabumi ramai di media sosial lantaran telah mencuri perhatian aktor Hollywood Will Smith. Berikut destinasi wisata lain di Sukabumi.


Profil Jembatan Gantung Situ Gunung yang Menjadi Perhatian Will Smith

10 hari lalu

Pengunjung menaiki keranjang sultan di kawasan wisata Situgunung, Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat 12 April 2024. Menurut pengelola, pada H+1 Idul Fitri sebanyak 5.000 wisatawan mengunjungi obyek wisata di kawasan wisata Situgunung. ANTARA FOTO/Henry Purba
Profil Jembatan Gantung Situ Gunung yang Menjadi Perhatian Will Smith

Jembatan Gantung Situ Gunung sedang menjadi perbincangan di media sosial, termasuk aktor Hollywood Will Smith. Apa istimewanya?


Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

10 hari lalu

Truk pengangkut memberangkatkan sepeda motor peserta Mudik Gratis Sepeda Motor Lebaran 2024 dari Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, kembali ke daerah perantauan, Sabtu, 13 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Terminal Tirtonadi Solo Mulai Kirim Sepeda Motor Peserta Mudik Gratis Lebaran 2024 Kembali ke Perantauan

Loading pengiriman sepeda motor, masuk ke truk, dan diberangkatkan sekitar pukul 14.00 menuju ke Terminal Pulo Gadung.