TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan akan mencabut izin penyelenggara angkutan pariwisata atas kecelakaan yang terjadi di Sukabumi, Jawa Barat. Pencabutan izin tersebut dilakukan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
Baca juga: Bandara Buntu Kunik Digarap Semen Bosowa Setelah Mangkrak 2 Tahun
“Saya menindak tegas dengan mencabut izin penyelenggaraan angkutan pariwisata perusahaan otobus Indonesia Indah Wisata,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Rabu, 12 September 2018.
Budi mengatakan aspek keselamatan menjadi hal utama yang harus diperhatikan, mulai kelaikan jalan bus, jumlah penumpang yang harus sesuai dengan kapasitas, serta pengemudi bus yang profesional.
Kecelakaan bus Indonesia Indah terjadi pukul 12.00 siang, Sabtu, 8 September 2018. Bus yang membawa rombongan karyawan PT Catur Putra Group ini masuk ke jurang sedalam 100 meter. Bus bernomor polisi B-7025-SGA yang mengalami kecelakaan ini merupakan bus terakhir dari lima rombongan bus, yang berangkat dari Jakarta dan Bogor.
Penyelidik dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Jalaludin Pasha, mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu izin dari kepolisian untuk mewawancarai pengemudi. Jalaludin menuturkan beberapa data hasil investigasi di lapangan terkait dengan kecelakaan sudah terkumpul. Jalaludin menyebutkan hasil penyelidikan sementara masih dalam proses investigasi. Menurutnya, masih banyak data yang perlu KNKT kumpulkan untuk kemudian akan dianalisis secara komprehensif.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, pihaknya akan melakukan berbagai penanganan jangka pendek terhadap lokasi kecelakaan. Ia menuturkan bakal memperbaiki ruas jalan di lokasi kecelakaan tersebut, menempatkan pos pengawasan terpadu kepolisian dan Dinas Perhubungan di titik masuk Jalan Cikidang, serta mengumpulkan semua operator di seluruh wilayah untuk dibina.
Sedangkan untuk peraturan jangka panjang, kata Budi, peraturan bagi angkutan wisata akan lebih diperketat. “Kami akan menerbitkan surat edaran kepada perusahaan angkutan pariwisata agar sebelum beroperasi melakukan pemeriksaan kendaraan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap kendaraan wisata,” ucap Menhub.
KARTIKA ANGGRAENI | HENDARTYO HANGGI