TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pembeli apartemen Meikarta, misalnya M Noor Handrisyah R, tidak khawatir terhadap kasus dugaan siap perizinan pembangunan proyek Meikarta. Handris mengatakan tidak khawatir karena ada perlindungan konsumen.
"Dan yang kena itu yang pembebasan lahan, katanya Meikarta mau dilebarin lagi. Tapi yang sudah-sudah nomor-nomor tower di jual semua sudah ada surat-suratnya," kata Handris saat dihubungi, Selasa, 23 Oktober 2018.
Baca : BEI Memanggil Ulang Manajemen Lippo Grup Terkait Proyek Meikarta
Handris merupakan pembeli apartemen di Meikarta tipe studio. Handris telah membayar tunai seharga Rp 147 juta belum termasuk PPN pada tahun ini.
Handris membeli apartemen Meikarta dengan tujuan untuk berinvestasi. Handris menilai kawasan cocok untuk investasi karena deket pabrik-pabrik dan deket akses ke Jakarta.
"Intinya buat invest dan disewakan nantinya. Karna dia juga bagus juga dari tranpotasi ada MRT, di lingkungan itu ada kampus, sekolah, rumah sakit, mall, dan lain-lain," kata Handris.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp 13 miliar terkait proses perizinan Meikarta, proyek prestisius milik Lippo Group.
Mencuatnya kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta membuat seorang pembeli apartemen khawatir. TEMPO/M TAUFAN RENGGANIS
Tak hanya Neneng, KPK juga memeriksa tujuh orang tersangka lainnya. Mereka adalah pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi Jamaludin.
Lebih lanjut Handris mengatakan setelah kasus dugaan suap itu mencuat, Meikarta menghubungi para konsumen melalui email. Handris mengatakan email tersebut berisi mengenai komitmen pembangunan Meikarta.
Surat elektronik itu ditandatangani oleh Kuasa Hukum PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Denny Indrayana. Dalam surat itu Denny mengatakan proses hukum yang sedang berlangsung dan pembangunan Meikarta, merupakan hal yang terpisah dan berbeda. PT MSU adalah bagian dari anak usaha Lippo Group.
Simak juga :
Soal Meikarta, Laode: Penyelidikan KPK Tak Bisa Dibatasi
"Dengan demikian, kami dapat meneruskan pembangunan yang telah dan masih berjalan," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Oktober 2018.
Denny beralasan pembangunan Meikarta tetap dilanjutkan dikarenakan komitmen perusahaan terhadap pembeli. Selain itu perusahaan menjaga komitmen tetap kontribusi dalam pertumbuhan ekonomi. PT MSU akan bertanggung jawab dan memenuhi kewajiban perusahaan lainnya.
Meikarta merupakan proyek yang digarap oleh PT MSU. Seluruh saham perusahaan ini dikuasai PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), cucu usaha Grup Lippo.
HENDARTYO HANGGI | ANDITA RAHMA | CHITRA PARAMAESTI