TEMPO.CO, Jakarta - Hingga Oktober 2018 pemerintah telah melakukan sertifikasi 6,2 juta bidang lahan dari target tahun ini sebesar 7 juta bidang lahan. Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan A. Djalil, mengatakan salah satu komitmen pemerintah adalah menata persoalan agraria dan penataan agraria harus dimulai dengan pembuatan sertifikat tanah.
Baca: Jokowi Bagi-bagi Sertifikat Tanah, Ini Tanggapan KPA
Selama ini masyarakat menilai proses sertifikat tanah melalui prosedur yang sulit, lama, dan mahal untuk mendapatkannya. Sehingga pemerintah melakukan percepatan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Badan Pertanahan Nasional ini menyatakan keseriusan pemerintah melaksanakan penataan agraria juga telah ditegaskan dengan ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2018. Beleid yang diundangkan pada tanggal 24 September 2018 itu mengatur tentang Reforma Agraria.
Tahun ini, menurut Sofyan, dari 7 juta target PTSL sampai dengan Oktober ini pemerintah sudah berhasil mendaftarkan tanah di seluruh Indonesia sebanyak 6.192.875 bidang. "Kami optimistis akan melampaui target yang ditetapkan,” ujarnya akhir pekan lalu
Sofyan juga berpesan jika seorang individu mempunyai sertifikat, maka negara akan menjamin sertifikat ini. "Tidak akan mungkin lagi sertifikat ini diganggu gugat kalau diganggu gugat dan ternyata salah maka negara yang akan bayar. Itu akan kita masukan ke dalam undang-undang pertanahan tersebut,” ucapnya.
Reforma Agraria dimaknai sebagai penataan aset (asset reform) dan penataan akses (access reform). Penataan aset, menurut Sofyan, sebagai pemberian tanda bukti kepemilikan atas tanahnya sertifikasi hak atas tanah).
Sementara penataan akses adalah penyediaan dukungan atau sarana-prasarana dalam bentuk penyediaan infrastruktur, dukungan pasar, permodalan, teknologi, dan pendampingan lainnya sehingga subyek Reforma Agraria dapat mengembangkan kapasitasnya.
Lebih jauh Sofyan menjelaskan, selama ini ada masyarakat yang tinggal di daerah kampung, tapi tidak bisa kita diberikan hak apapun karena masih dalam kawasan hutan. "Presiden memerintahkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk mengeluarkan dari kawasan hutan,” ucapnya.
Baca: Sofyan Djalil Targetkan Seluruh Tanah Punya Sertifikat pada 2023
KLHK, menurut Sofyan, telah memberikan kepada BPN lebih dari 994 ribu hektare kawasan hutan untuk bisa diberikan kepada rakyat. Kemudian untuk tanah terlantar dan transmigrasi yang selama ini belum bersertifikat akan dibuatkan sertifikat tanah. "Dan HGU yang ditelantarkan kita ambil alih dan dibagikan kepada masyarakat,” ujarnya.
BISNIS