Warga Kabupaten Jayapura mengangkat sertifikat tanah yang diserahkan oleh Presiden Jokowi di Lapangan Kantor Bupati Jayapura, Papua, 11 April 2018. Sertifikat yang dibagikan terdiri atas 767 penerima sertifikat untuk penduduk dari Kabupaten Kerom, 768 penerima sertifikat untuk penduduk Kabupaten Jayapura, dan 463 penerima sertifikat untuk penduduk Kota Jayapura. Biro Pers Setpres
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/ BPN) memberikan solusi tahapan cara yang harus diurus jika sertifikat tanah yang hilang atau rusak.
Dilansir dari infografis Kementerian Agraria dan Tata Ruang Rabu 15 Agustus 2018, Anda bisa mengajukan dengan mudah sertifikat yang baru ke kantor pertanahan. Berikut tahapan mekanismenya:
Mengisi formulir dan ditandatangani oleh pemohon dan kuasanya di atas materai.
Lampirkan surat kuasa, jika permohonan dikuasakan atau diwakilkan.
Lampirkan fotokopi identitas (KTP dan KK) pemohon dan kuasa.
Lampirkan fotokopi Akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
Membawa sertifikat asli yang rusak atau sertakan fotokopi sertifikat (bila ada).
Buat surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau yang menghilangkan sertifikat.
Lampirkan surat tanda laporan kehilangan dari Kepolisian setempat jika sertifikat hilang.
Cara tersebut adalah langkah ketika sertifikat sudah terlanjur hilang atau rusak. Namun, Kementerian ATR/ BPN menyarankan untuk memfotokopi sertifikat asli dengan jumlah tertentu dan menyimpannya di tempat yang terpisah dengan sertifikat aslinya untuk memudahkan proses pembuatan sertifikat baru ketika hilang atau rusak.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin
18 hari lalu
Kasus TPPU Andhi Pramono, KPK Sita Lahan di Kabupaten Banyuasin
KPK kembali menemukan dan menyita aset tanah seluas 2.597 meter persegi terkait Andhi Pramono di Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat
22 hari lalu
Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan buka suara soal kecurangan SPBU di rest area KM 42 B Karawang, Jawa Barat.
Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah
25 hari lalu
Rapat Perdana di DPR, AHY Diberondong Pertanyaan soal Mafia Tanah
Dalam rapat kerja perdananya dengan Komisi II DPR, AHY diberondong sejumlah pertanyaan soal mafia tanah.
Tanah Pribadi di IKN Boleh Dijual
30 hari lalu
Tanah Pribadi di IKN Boleh Dijual
Sekretaris Otorita IKN Jaka Santos menjelaskan, tanah yang boleh dijual ke pengusaha, investor, atau pihak lain yang berminat.
80 Persen UMKM di Sumut Belum Miliki Sertifikat Halal, Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Gratis
30 hari lalu
80 Persen UMKM di Sumut Belum Miliki Sertifikat Halal, Kemenkop UKM Fasilitasi 1.000 Sertifikat Gratis
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Sumut Naslindo Sirait mengatakan sekitar 80 persen pelaku UMKM di Sumut belum memiliki sertifikat halal.
AHY Klaim Komitmen Berantas Mafia Tanah Usai Satgas Ungkap Dua Kasus di Jawa Timur
34 hari lalu
AHY Klaim Komitmen Berantas Mafia Tanah Usai Satgas Ungkap Dua Kasus di Jawa Timur
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut Satgas Anti Mafia Tanah mengungkap dua kasus dengan tiga tersangka di Jawa Timur
Otorita IKN Klaim Tidak Ada Perampasan Tanah dan Penggusuran Warga
36 hari lalu
Otorita IKN Klaim Tidak Ada Perampasan Tanah dan Penggusuran Warga
Penjelasan Otorita soal penggusuran dan perampasan tanah milik masyarakat yang tinggal di area Ibu Kota Nusantara (IKN).
Jokowi Minta Tanah IKN Dijual ke Investor, Berapa Harga per Meter?
37 hari lalu
Jokowi Minta Tanah IKN Dijual ke Investor, Berapa Harga per Meter?
Presiden Joko Widodo atau Jokowi minta tanah di IKN dijual ke investor. Lantas berapa harga per meternya?
Warga Digusur untuk Bangun IKN, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur Teringat Rezim Orde Baru dan Penjajahan Belanda
38 hari lalu
Warga Digusur untuk Bangun IKN, Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur Teringat Rezim Orde Baru dan Penjajahan Belanda
Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur mengeluarkan lima tuntutan atas pembangunan IKN yang mengambil hak tanah masyarakat adat dan lokal.
AHY Sebut Redistribusi Tanah belum Capai 10 Persen
43 hari lalu
AHY Sebut Redistribusi Tanah belum Capai 10 Persen
AHY menyebut redistribusi tanah belum mencapai 10 persen. Reformasi agraria masih jauh dari harapan.