TEMPO.CO, Jakarta -Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai program pemberian sertifikat Tanah yang ada di pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi, tidak menyentuh pada persoalan utama reformasi agraria. Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan program semacam itu sudah ada sejak era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden.
"Dari era SBY memang sudah menjalankan pemberian sertifikat tanah. Namun, bukan berarti tidak penting. Yang perlu diperhatikan adalah target reforma agraria, yang ingin dicapai," kata Dewi saat dihubungi, Jumat, 23 Maret 2018. "Reforma agraria bukan hanya bagi-bagi sertifikat."
Program pembagian sertifikat ini dikiritik oleh politisi senior Partai Amanat Nasional Amien Rais. Amien menyebut program tersebut sebagai tindakan membohongi publik. Kritik tersebut berbuntut panjang.
Baca:Tudingan Amien Rais, Walhi: 82 Persen Lahan Dikuasai Korporasi
Pernyataan Amien Rais, menurut Dewi, yang menyatakan program tersebut ngibul juga tidak benar. Jokowi, hanya sedang gencar membagi dan mempercepat sertifikat tanah.
Namun, yang perlu diluruskan dari program Jokowi tersebut adalah pembagian sertifikat dikaitkan dengan program reforma agraria. "Padahal jauh (dari program reforma agraria)."
Kata Dewi, pembagian sertifikat memang kegiatan rutin dari pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sedangkan, kalau sertifikat dalam rangka reforma agraria itu, adalah bagi petani yang lahan kepemilikannya di bawah 0,3 hektar alias petani gurem dan masyarakat yang tidak mempunyai tanah.
Jadi, pemerintah perlu membedakan antara sertifikasi tanah dalam konteks tugas rutin Kementerian ATR/BPN, dengan sertifikasi tanah yang konteksnya reforma agraria. "Itulah yang menurut kami perlu diluruskan," ucapnya.
Sejauh ini data yang sudah dirilis pemerintah seperti pada rencana strategis 2015-2019 sudah berhasil mengidentifikasi tanah terlantar sekitar 2 juta hektar di Indonesia. Pemilik lahan tersebut adalah korporasi perkebunan besar.
Bahkan, untuk di wilayah Jawa dan Madura, khususnya hutan, memang dimonopoli Perusahaan Umum Perhutanan Indonesia. Luas lahan Perhutani ini sekitar 2,3-2,4 juta hektar di Jawa dan Madura.
Belum lagi penguasaan holding Perhutani di Sumatra yang juga cukup tinggi mencapai 1,3 juta hektar. Nah kemudian kalau dikaitkan dengan program reforma agraria dengan target 9 juta hektar, di mana 400 ribu hektar berasal dari tanah terlantar dan HGU, maka telah habis.
Menurut dia, jika memang ditemukan 2 juta hektar tanah yang terindikasi terlantar, semestinya dengan mudah reforma agraria dengan memberikan lahan tersebut ke warga dijalankan. "Karena tanah yang tersedia objek reforma agraria banyak."
KPA juga sependapat bahwa lebih dari 80 persen lahan di Indonesia, memang dikuasai oleh korporasi. "Korporasi perusahaan skala besar memang menguasai tanah-tanah di Indonesia," ucapnya.
Bayangkan, kata dia, untuk satu komoditas seperti kelapa sawit, dari Dirjen Perkebunan sampai 2017 ada 11,2 juta hektar. Lahan kelapa sawit tersebut dikuasai perusahaan besar. "Petani mandor yang menanam sawit sangat kecil," katanya.
Pemerintah perlu melakukan langkah yang baik kedepannya, untuk mengatasi persoalan lahan di Indonesia. Soalnya, KPA melihat pemerintah tidak mungkin mampu merealisasikan target reforma agraria. "Bahkan, kami liat target 9 juta hektar mandek."
Terutama soal redistribusi tanahnya yang berasal dari non hutan 400 ribu hektar dan 4,1 juta pelepasan kawasan hutan yang tidak jalan. "Ini harus dipercepat di sisa waktu," ujarnya.
Menurut Dewi, target tersebut akan bertambah sulit dicapai karena tahun depan pemerintah akan sibuk mengurusi pemilu. Bahkan, perhatian pemerintah akan tergerus untuk mengurus agenda kerakyatan. "Tapi pada agenda 2019, izin akan semakin masif untuk biaya politik para inkumben, termasuk pemerintahan daerah dan politisi yang bermain di sektor agraria," ujarnya.
KPA menyarankan pemerintah realistis untuk tidak mengejar target 9 juta hektar, tetapi fokus pada proses menangani masalah ketimpangan struktur yang masif dengan konflik agraria. "Di seluruh Indonesia terjadi," ucapnya.